SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat sampah selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan setelah hasil evaluasi penanganan sampah yang dilaksanakan selama dua hari terakhir dinilai masih memerlukan intervensi lanjutan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat berlaku sejak 5 Januari 2026 pukul 24.00 WIB dan tetap mengikuti ketentuan durasi maksimal dua minggu sesuai aturan yang berlaku.
“Status tanggap darurat sampah kita perpanjang selama dua minggu ke depan. Ini hasil evaluasi yang kami lakukan, karena masih diperlukan langkah-langkah penanganan secara intensif,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Dalam masa tanggap darurat tersebut, Pemkot Tangsel memfokuskan penanganan sampah di sejumlah titik prioritas, terutama di koridor pasar dan ruas jalan utama seperti Jalan Serpong dan Jalan Ciputat. Selain itu, pengangkutan sampah juga tetap dilakukan di kawasan permukiman dan titik-titik lain yang membutuhkan penanganan.
Benyamin menjelaskan, status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah melakukan pergeseran kegiatan dan anggaran untuk mendukung penanganan sampah yang volumenya meningkat di beberapa lokasi.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya
Ia memastikan perpanjangan tanggap darurat tahap kedua ini dinilai cukup dan memadai untuk mengatasi kondisi kedaruratan sampah di wilayah Tangerang Selatan.
Tak hanya fokus pada pengangkutan, Pemkot Tangsel juga akan memperkuat penegakan hukum selama masa tanggap darurat berlangsung. Pemerintah tidak lagi hanya mengedepankan teguran, tetapi juga akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
“Kemudian tanggap darurat yang kedua ini, mencukupi, memadai untuk menangani kedaruratan sampah di Tangerang Selatan. Dengan tanggap darurat sampah tadi, kita akan menegakkan tindak pidana ringan, tipiring,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan akan diberlakukan bagi pelanggaran yang dinilai berat, meski teguran tetap menjadi langkah awal bagi pelanggaran ringan. Adapun bentuk pelanggaran yang akan dikenai sanksi antara lain membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah, serta ke depan termasuk tidak memilah sampah organik dan anorganik.
“Saya sudah tugaskan teman-teman antara asisten 2, dengan Satpol PP dan sebagainya untuk berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan kejaksaan. Kita bukan saja teguran, yang bersifat teguran tetap kita lakukan, tetapi juga akan kita lakukan bagi yang agak berat dan sebagainya, itu nanti ada tim tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Kata Benyamin, penegakan hukum tersebut merujuk pada dua regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang masing-masing telah mengatur jenis sanksi bagi pelanggar. (eko)
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam






















