Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Ragam Life Style

Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Oleh Evi Mahfiyah
Jumat, 9 Jan 2026 17:22 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya

Penampilan Pandji Pragiwaksono, pada acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang pada Desember 2025 lalu di Netflix. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemuda NU dan Muhammadiyah resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas keagamaan.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan gara-gara penampilannya pada acara stand up comedy yang bertajuk Mens Rea pada Desember 2025 lalu dan ditayangkan melalui platform Netflix.

Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor mengungkapkan alasan melaporkan Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum, karena lawakan Pandji dinilai menghina, memfitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,”beber Rizki Abdul Rahman Wahid.

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyelidik

BeritaTerbaru

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB

Sebelum melapor ke polisi, sejumlah pemuda NU dan Muhammadiyah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komdigi dan kantor KPI pada Rabu (7/1). Mereka menganggap lawakan Pandji bukan termasuk komedi sehat karena melakukan penggiringan opini yang mengarah pada rasisme, body shaming, ujaran kebencian, hingga fitnah yang berpotensi memecah belah.

Mereka keberatan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang menyinggung tambang sebagai politik balas budi terhadap NU dan Muhammadiyah.

“Apalagi narasi suara (dalam pemilu), NU dan Muhammadiyah diminta dengan penukaran. Ini adalah sikap yang memuat kebencian yang tidak pantas disampaikan,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar pemuda NU dan Muhammadiyah, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah memberikan sikap tegas terhadap Netflix agar tidak lagi menjadi ‘sumber polusi.’

Mereka juga menuntut Pandji Pragiwaksono untuk meminta maaf kepada NU, Muhammadiyah, dan masyarakat dengan disertai pengakuan atas kesalahan yang telah dia perbuat.

Tuntutan lainnya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran Kebencian, penghasutan, rasisme, fitnah, dan propaganda yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus selalu disertai dengan tanggung jawab moral, hukum, dan kebangsaan. (jpc)

Tags: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ormas KeagamaanPandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan Pemuda NU dan Muhammadiyahpolda metro jaya
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi
Life Style

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia
Life Style

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!
Life Style

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen
Life Style

Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Selasa, 5 Mei 2026 16:34 WIB
Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang
Life Style

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan
Life Style

Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan

Senin, 4 Mei 2026 20:38 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.