SATELITNEWS.COM, TANGERANG–27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasi penipuan love scamming di wilayah Tangerang ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para pelaku yang seluruhnya berasal dari China, diamankan melalui rangkaian penggerebekan di kawasan perumahan Tangerang dan Tangerang Selatan pada 8–16 Januari 2026.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber love scamming,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Dari lokasi penggerebekan, Imigrasi turut menyita ratusan telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan seperti Wi-Fi dan instalasinya. Semua perangkat itu diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan lintas negara tersebut.
Modus operandi jaringan ini menyasar korban di luar Indonesia. Yuldi menjelaskan, target utama mereka adalah warga negara Korea Selatan. “Tetapi kami sudah dalami apakah ada korban-korban lainnya yang memang warga Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan, para pelaku terlebih dulu mengumpulkan data dan nomor kontak calon korban sebelum memulai pendekatan. Mereka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi percakapan seperti Telegram dan Line.
Baca Juga: Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli
Dalam praktiknya, para pelaku berpura-pura menjadi wanita muda dan membangun hubungan emosional secara intensif. Setelah kedekatan terbentuk, korban diajak melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman video itu lalu disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban. Kerugian per korban bisa mencapai satu sampai dua juta won.
Yuldi menambahkan, jaringan ini diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya Aplikasi bernama Hello GPT agar para pelaku bisa berkomunikasi dengan banyak korban sekaligus. “Aplikasi AI yang dimodifikasi (Hello GPT) untuk membalas pesan otomatis,” kata Yuldi.
Selain penipuan digital, petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa pemalsuan identitas. Sejumlah WNA yang diamankan diketahui memiliki dokumen identitas Indonesia seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah yang diperoleh secara tidak sah.
Salah satunya, WNA China berinisial ZJ yang memegang KTP atas nama “Ferdi” dan telah melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018. Imigrasi kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut. (rmg)



















