SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Perlu ada komunikasi antara pihak sekolah dan pemilik tanah, agar tidak ada penyegelan, agar proses pembelajaran berjalan lancar. Pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah (Kepsek), perlu koordinasi dengan dinas pendidikan terkait kepemilikan tanah dan dirembukkan bersama terkait pembelian tanah, agar kedepan tidak ada lagi sengketa, tidak ada penyegelan.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. A. Khatibul Umam, menyikapi penyegelan SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, oleh ahli waris, beberapa hari lalu.
“Kalau sampai terjadi penyegelan, berarti ada komunikasi yang terputus antar pihak terkait. Kasihan kan anak-anak (anak didik,red),’ kata Umam, Selasa (20/1/2026).
Katanya, kedepan Pemda juga diharapkan lebih merapikan dan menata kembali aset-aset yang dimiliki. Sehingga, peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, sekolah merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan hak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan. Dengan demikian, penting bagi pemerintah memberikan fasilitas yang aman, nyaman serta laik untuk digunakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Saya kira ini bukan pertama kalinya terjadi, makanya harus diantisipasi betul di kemudian hari,” tandasnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Optimalisasi Kinerja Satgas PAD Pemkab Pandeglang
Diberitakan sebelumnya, contoh buruk dunia pendidikan, kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, SDN 1 Gerendong, di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Senin (19/1).
Alhasil, ratusan anak didik yang sudah semangat pergi pagi dari rumahnya dengan niat ingin menuntut ilmu, kandas seketika. Karena, mereka tidak dapat masuk kelas sebagaimana biasanya.
Setibanya di depan gerbang sekolah, mereka mendapati gerbang sekolah disegel dan terdapat tulisan “Tanah Ini Milik H.Isa bin Sumantri. Blok 12 Ps 88, Ls +_2400 M2, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong. PERINGATAN, Barang Siapa Merusak/Memasuki/Memanfaatkan/Tanpa Izin Diancam Penjara Sesuai Pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP”
Akhirnya, mereka hanya berkumpul di depan luar gerbang sekolah, sambil menunggu kepastian apakah dapat masuk atau tidak ke sekolahnya.
Setelah beberapa menit berkumpul di depan gerbang sekolah, merekapun diajak gurunya ke rumah warga dan melantunkan solawat, sambil menenangkan siswa/siswi yang sudah siap menimba ilmu.
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti mengatakan, sebelum disegel pihak sekolah dengan pihak yang mengaku ahli waris sempat bermusyawarah. Bahkan, hasil musyawarah – pun sudah dilaporkan ke Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki
“Sebelumnya sudah ada kumpul-kumpul, mungkin juga dengan pemerintah daerah. Informasinya, ada bukti jual beli antara pemilik lama dengan pembeli. Kami belum punya bukti hibah atau bagaimana,” kata Karniti, kepada wartawan, Senin (19/1).
Pihak sekolah, bersama aparatur desa dan Forkopimkec, ujarnya, sedang bermusyawarah agar sementara sekolah dapat digunakan dan beroperasi seperti biasanya. Jika memang tidak ada kesepakatan, kemungkinan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dialihkan sementara ke lokasi lain.
“Intinya kami terus berupaya, Karena kalau diliburkan kasihan anak-anak. Untuk mengisi kekosongan, sementara mungkin bisa menggunakan gedung PGRI atau rumah warga. Kami khawatir, anak-anak kena mental,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap persoalan tersebut segera selesai dan ada solusi terbaik. Karena bagaimanapun tukasnya, anak-anak harus tetap sekolah dan belajar dengan tenang dan nyaman.
“Jangan sampai, anak-anak terbengkalai. Jumlah keseluruhan, sekitar 188 anak didik,” tandasnya.
Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang menyayangkan sikap ahli waris, yang menyegel SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Karena, sebelumnya sempat di musyawarahkan antara ahli waris dengan pihak Pemkab Pandeglang, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar mengatakan, atas penyegelan itu pihaknya langsung mendatangi lokasi.
“Tadi pagi sudah kami musyawarahkan lagi, dengan pihak desa, pihak kecamatan, jajaran Muspika, TNI dan Polri. Memang hasilnya, kedua belah pihak bertahan saling mengklaim mengakui kepemilikan lahan tersebut,” kata Wawan.
Yang paling disesalkannya adalah, sikap ahli waris mengorbankan anak didik yang akhirnya tidak dapat menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya.
Ditegaskannya, Disdikpora juga akan bersikukuh dengan kepemilikan lahan dan gedung SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang itu.
“Artinya, kami akan tetap menjalankan KBM di lokasi tersebut,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Pandeglang, Diana Lutfiah menambahkan, lokasi tersebut milik Pemkab Pandeglang yang diperkuat dengan Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Hasil koordinasi sebelumnya, ahli waris hanya memiliki bukti surat waris. Sedangkan, gedung itu merupakan bangunan Inpres yang dibangun pertama kali pada tahun 1982,” ujarnya.
Luas lahan sekolahan itu ujarnya, sekitar 1.500 M2 dan diperkuat oleh pernyataan Kades lama yang menyatakan dukungan bahwa itu milik Pemkab tahun 2017, termasuk surat dari BPKP tahun 2015.
“Bukti dokumen, semuanya masih aman, ada di kami dan dapat ditunjukkan sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tandasnya.
Sementara, Asda 1 Setda Pandeglang Doni Hermawan menegaskan, sebaiknya ahli waris bersabar dan tidak melakukan penyegelan. Agar persoalannya tidak melebar, dan mengorbankan pihak lain seperti anak didik atau masyarakat.
“Jika keukeuh merasa memiliki lahan itu, silahkan tempuh jalur hukum, agar nanti sama – sama menunjukkan bukti kepemilikan di Pengadilan Negeri, dan memiliki putusan hukum tetap,” ungkap Doni.
Doni juga menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal melakukan langkah-langkah antisipatif agar KBM tetap berjalan sesuai rencana. (mardiana)



















