Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Buang Limbah B3 Sembarang, PT GNI Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 26 Jan 2026 16:13 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Serang
Buang Limbah B3 Sembarang, PT GNI Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Serang

BAYAR DENDA - Kejari Serang, menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) senilai Rp 1 Miliar, Senin (26/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Kejari Serang, menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) senilai Rp 1 Miliar, Senin (26/1/2026).

Denda yang dibayarkan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo tersebut, merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dengan pembuangan Limbah B3 sembarangan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pembayaran denda inj merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara dengan Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg tersebut diputus pada tanggal 27 November 2025 lalu.

“Pembayaran denda ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Purkon menuturkan, perkara tersebut berawal saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja dan alumunium (kawat). Kegiatan produksi tersebut menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Limbah B3 itu tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. “Limbah B3 itu langsung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perizinan, Kejari Serang Amankan Uang Rp228 Juta

Pembuangan limbah B3 atau dumping tersebut dilakukan pada Juni 2024. Jenis limbah B3 yang dibuang tersebut berupa Fly Ash dan Bottom Ash.

“Limbah itu merupakan hasil pembakaran dengan cara meletakkan atau menempatkan atau ditimbun atau open dumping secara langsung di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

Volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande tersebut sebanyak 47,22 meter kubik. Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti PT GNI dengan melakukan perbaikan.

Selain itu, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI sampai area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.

Purkon menambahkan, tindakan PT GNI tersebut telah dinyatakan majelis hakim bersalah dan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang, PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (sidik)

Baca Juga: Kasus Korupsi Bantuan Sapi Di Kabupaten Serang Jerat Dua Tersangka

Tags: Bayar DendaBuang Limbah B3 Sembarangankejari serang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK

Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK

Senin, 7 Sep 2026 10:26 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.