SATELITNEWS.COM, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, mengamankan uang tunasi sebesar Rp228 juta dalam penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Uang tersebut diamankan, karena menjadi bukti dugaan tindak pidana korupsi di BPN Kota Serang, dalam proses perizinan dari tahun 2020-2025.
Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Serang Muhammad Luthfi Andrian mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pengurusan Perizinan di BPN Kota Serang periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
“Dari penggeledehan itu, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga bethasil menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan pengurusan tanah, satu unit PC, leptop, serta 20 Handphone.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan pada Kantor Kejari Serang untuk proses penyidikan.
“Proses penggeledahan berjalan secara kondusif, dan disaksikan oleh seluruh Pegawai pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang,” tandasnya.
Lutfi juga menegaskan, jika proses penggeledahan kemarin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026. “Untuk proseq pengumpulan alat bukti,” katqnya.
Meski begitu, Lutfi belum menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut. Namun, ia menyebut belum ada tersangka di kasus ini.
“Semua masih dalam proseslah pokoknya,” kata Lutfi.
“Sudah naik (penyidikan). Belum ada tersangka,” tandasnya.
Lutfi menjelaskan, barang yang dibawa dari Kantor Pertanahan adalah dokumen-dokumen dan beberapa barang elektronik.
“Ya, banyak, ada dokumen, barang elektroniklah, ya, dan sebagainya. Ada beberapalah,” ucapnya. (luthfi)