Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Tiga Perda Strategis

Untuk UMKM, Pesantren, dan Perumahan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 27 Jan 2026 20:17 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Tiga Perda Strategis

PENGESAHAN: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail dan Ahmad Baidowi, mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/1/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/1).

Tiga Raperda yang disahkan tersebut masing-masing mengatur tentang pengembangan ekonomi kreatif di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas penyelenggaraan pesantren, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan ketiga Raperda tersebut telah melalui proses kajian yang mendalam sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, regulasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ketiga Perda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Intan kepada Satelit News, Senin (26/1).

Intan menjelaskan, Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam mendukung peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kemandirian pesantren, serta sinergi yang lebih erat antara pesantren dan pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing.

Sementara itu, Perda tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dinilai tidak kalah penting. Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perumahan dan permukiman, menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal, meningkatkan kualitas lingkungan hunian, serta mempertegas tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam penyediaan fasilitas umum yang layak dan berkelanjutan.

Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Adapun Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan hukum bagi penguatan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang. Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal, sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola hunian yang lebih baik,” ucapnya.

BeritaTerbaru

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Selasa, 6 Okt 2026 08:00 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 6 Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:35 WIB
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB

Intan juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda agar kebijakan yang dijalankan benar-benar efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi pelaku UMKM. Dengan disahkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kabupaten Tangerang diharapkan mampu mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif yang inovatif dan berdaya saing di Provinsi Banten.

“Implementasi Perda harus berjalan efektif dan tepat sasaran, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfah, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan kajian komprehensif dari berbagai aspek. Menurutnya, Raperda tersebut telah memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda.

“Kami juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya,” ujar Dina. (alfian/aditya)

Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Tags: DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Tiga Perda Strategiskabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Edukasi

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Kabupaten Tangerang

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik
Kota Tangerang

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas
Headline

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sabtu, 3 Okt 2026 09:04 WIB
KPU Tangsel Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Catat 12.765 Pemilih Baru

KPU Tangsel Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Catat 12.765 Pemilih Baru

Jumat, 2 Okt 2026 08:33 WIB
Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Minggu, 4 Okt 2026 08:39 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Evaluasi Kinerja Pegawai RSUD Labuan, DPRD Banten Desak Manajemen Bertanggungjawab

Kamis, 1 Okt 2026 18:08 WIB
September, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk

September, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk

Kamis, 1 Okt 2026 17:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.