SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/1).
Tiga Raperda yang disahkan tersebut masing-masing mengatur tentang pengembangan ekonomi kreatif di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas penyelenggaraan pesantren, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan ketiga Raperda tersebut telah melalui proses kajian yang mendalam sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, regulasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ketiga Perda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Intan kepada Satelit News, Senin (26/1).
Intan menjelaskan, Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam mendukung peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kemandirian pesantren, serta sinergi yang lebih erat antara pesantren dan pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing.
Sementara itu, Perda tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dinilai tidak kalah penting. Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perumahan dan permukiman, menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal, meningkatkan kualitas lingkungan hunian, serta mempertegas tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam penyediaan fasilitas umum yang layak dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Adapun Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan hukum bagi penguatan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang. Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal, sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola hunian yang lebih baik,” ucapnya.
Intan juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda agar kebijakan yang dijalankan benar-benar efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi pelaku UMKM. Dengan disahkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kabupaten Tangerang diharapkan mampu mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif yang inovatif dan berdaya saing di Provinsi Banten.
“Implementasi Perda harus berjalan efektif dan tepat sasaran, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Dina Maria Ulfah, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan kajian komprehensif dari berbagai aspek. Menurutnya, Raperda tersebut telah memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda.
“Kami juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya,” ujar Dina. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















