SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Suasana Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Tangerang tak hanya diwarnai aktivitas ibadah, tetapi juga pengawasan ketat terhadap jam operasional tempat usaha. Mengawal Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mulai bergerak melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan, Kamis (26/2/2026).
Tak sekadar imbauan, Satpol PP memastikan aturan tersebut dipatuhi. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha akan diberlakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mengatakan sejak awal Ramadan pihaknya telah melakukan sosialisasi, yang kini diperkuat dengan pengawasan lapangan terkait pemberlakuan SE Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Ana, langkah ini bukan hanya menjalankan instruksi kepala daerah, tetapi juga demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan, ketika mayoritas umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
“Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum. Pendistribusian surat edaran tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada 246 desa dan 28 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Ana kepada Satelit News, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, pendistribusian dilakukan melalui jalur kewilayahan, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), serta Bidang Operasional Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan berupa patroli lapangan secara rutin guna memastikan surat edaran benar-benar diterima dan dipahami oleh pemilik maupun pengelola usaha.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Tidak hanya sebatas sosialisasi, Satpol PP juga melaksanakan monitoring secara rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut,” ungkapnya.
Ana menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan terlebih dahulu diberikan teguran guna memastikan yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat edaran. Langkah ini menjadi ruang pembinaan agar pelaku usaha dapat memperbaiki dan menaati aturan.
Namun, jika setelah pemanggilan dan pembinaan pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan diambil.
“Apabila terjadi pelanggaran, pelaku usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan. Tetapi, ketika mengulangi perbuatan setelah membuat surat pernyataan, maka akan dilakukan penyegelan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep N. Jaenudin, menambahkan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban selama Ramadan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Tangerang.
“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Tangerang terkait aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















