SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Isu mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa nominal iuran JKN yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagai program asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama JKN berasal dari iuran para pesertanya. Dalam skema ini, peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit. Karena itu, keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
Rizzky memberi gambaran sederhana mengenai mekanisme gotong royong tersebut. Menurutnya, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta.
“Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelasnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat agar tetap sehat melalui berbagai program promotif dan preventif yang dijalankan bersama mitra fasilitas kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk ikut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui langkah-langkah sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya dengan disiplin membayar iuran, mengajak orang terdekat melakukan hal yang sama, serta meningkatkan literasi kesehatan dan pemahaman mengenai Program JKN.
“Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live TikTok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” katanya. (aditya)
























