SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, ST melarang para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pandeglang serta mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara.
“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, atas arahan Ibu Bupati kita mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan KPK RI, yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terlebih digunakan ke luar daerah,” ungkap Sekda Asep Rahmat, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik serta pengamanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Bupati, Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda Pandeglang dan saya juga akan terjun langsung melakukan monitoring pelayanan serta pengamanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
Menurutnya, dengan langkah tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Hari Raya.
“Momentum Hari Raya Idulfitri biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan, baik administrasi, kesehatan, hingga keamanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan salah satunya randis,” terangnya.
Sekda juga menegaskan pentingnya koordinasi antar OPD, terutama bagi instansi yang memiliki tugas terkait pengamanan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, sehingga masyarakat tetap dapat merasakan pelayanan yang maksimal selama masa libur Lebaran.
“Kami harap seluruh kepala OPD dapat menjalankan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab agar pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (mardiana)
























