SATELITNEWS.COM, LEBAK – Libur sekolah yang panjang saat Idulfitri, dinilai menjadi periode rawan terjadinya kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan secara fisik, maupun sejenisnya termasuk kekerasan seksual.
Orang tua pun, diharapkan untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di rumah maupun di luar, guna mencegah terjadinya peristiwa tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lebak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Fuji Astuti menegaskan, pengawasan orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual maupun pencabulan terhadap anak, khususnya selama libur sekolah.
“Makanya, pengawasan orang tua sangat penting dalam hal ini. Apalagi libur sekolah cukup panjang sekarang, saya kira orang tua harus aktif mengawasi anaknya saat di rumah,” ujar Fuji Astuti, melalui sambungan teleponnya, Minggu (22/3/2026).
Selain pengawasan langsung, orang tua juga diminta untuk membatasi serta memantau penggunaan handphone dan media sosial (Medsos) anak. Hal ini penting, untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak layak.
“Nah, orang tua harus tahu isi handphone anak-anaknya, termasuk medsosnya. Khawatir mereka buka aplikasi atau lainnya yang tidak layak,” tandasnya.
Baca Juga: Quantum Heroes Dinoster Ramaikan Liburan Sekolah di Tangcity Mall
Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak, kerap melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat maupun orang yang baru dikenal. Minimnya perhatian orang tua, juga menjadi salah satu faktor penyebab.
“Iya, biasanya muncul dari orang terdekat, dan orang yang baru dikenal. Karena anak tidak mendapatkan perhatian, ada yang kasih perhatian itu banyak terjadi seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk tetap menjaga pola tidur anak serta memberikan kegiatan positif selama masa libur.
“Meskipun libur, pola tidur harus dijaga. Kemudian anak-anak bisa mendapatkan kegiatan positif selama libur lebaran ini,” tambahnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Lebak, selama periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus tersebut meliputi pengeroyokan, sodomi, pelecehan seksual, penganiayaan, penelantaran hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagai upaya penanganan, UPTD PPA Lebak juga membuka layanan pengaduan melalui hotline di nomor 0859-3927-4862 yang dapat diakses masyarakat.
Baca Juga: Jungle Wonderland with deHakims, Petualangan Satwa di Mal Ciputra Tangerang
“Bisa langsung menghubungi kami,” pungkasnya.(mulyana)
