SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Serpong pada Senin, (30/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar tercipta ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
“Iya besok Senin pagi, kita akan melakukan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Serpong,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri saat dikonfirmasi, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, bahwa penertiban tersebut telah melalui tahapan sosialisasi kepada para pedagang. Sebelumnya, pada 27 Maret, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar dan badan jalan.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada para pedagang. Ini menjadi bagian dari proses penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan tokoh masyarakat serta unsur pemerintahan setempat. Dalam musyawarah tersebut, berbagai masukan disampaikan, terutama terkait pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
“Kita juga telah menggelar rapat bersama dengan tokoh masyarakat serta unsur pemerintahan,” katanya.
Baca Juga: Patroli Keamanan Wilayah Banten, 70 Personel Gabungan Diterjunkan
Masyarakat, lanjut Dohiri, mengusulkan agar fungsi jalan dan trotoar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kenyamanan bersama, khususnya bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Dalam musyawarah itu masyarakat mengusulkan agar ketertiban kenyamanan lalu lintas bisa berjalan sesuai fungsi,” jelasnya.
Diketahui, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Serpong, tepatnya di depan Pasar Serpong, kembali marak. Padahal, kawasan tersebut sempat ditertibkan dan kosong dari aktivitas berdagang sejak penertiban yang dilakukan sekitar setahun lalu.
Kini, kondisi berbalik. Deretan PKL kembali memenuhi bahu jalan dengan menjajakan berbagai kebutuhan dapur seperti timun, kentang, cabai, petai, hingga buah-buahan. Para pedagang umumnya menggunakan alas kayu sederhana untuk menata dagangan dan memasang payung besar sebagai pelindung dari terik matahari.
Meski aktivitas jual beli tersebut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, keberadaan PKL di lokasi yang tidak semestinya menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Bahu jalan yang dipadati lapak membuat ruas jalan menyempit dan kerap menyebabkan kemacetan.
Keberadaan PKL di bahu jalan sejatinya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemerintah daerah sebenarnya juga telah menyediakan lapak resmi di dalam Pasar Serpong dengan berbagai pilihan tipe dan skema sewa. (eko)
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
























