SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Satpol PP dalam proses perizinan Loka Padel di Serpong.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas sedang diproses dan tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian terhadap pihak yang terlibat.
“Bisa sampai diberhentikan,” ujar Pilar saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Menurut Pilar, saat ini proses penjatuhan sanksi tengah berjalan. Ia juga telah meminta Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat tiga anggota Satpol PP yang terlibat. Ketiganya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pilar menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
“Jadi, sekali lagi ini menjadi bukti dan contoh bagi seluruh ASN di Kota Tangerang Selatan untuk tidak lagi bermain-main dengan masalah yang bertentangan dengan aturan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi sanksi telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasinya seperti apa sesuai dengan aturan untuk dilakukan sanksi yang tegas,” jelas Pilar.
Kasus ini bermula dari peresmian awal Loka Padel BSD yang berlokasi di Jalan Widya Kencana Loka, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, terdapat lima karangan bunga ucapan selamat, salah satunya dari Wakil Wali Kota.
Namun, tidak lama setelah itu, Satpol PP Kota Tangerang Selatan justru menyegel lokasi tersebut. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Satpol PP yang berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk mengamankan proses perizinan.
Inspektorat Kota Tangerang Selatan kini telah menyelesaikan pemeriksaan kasus tersebut. Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Sejumlah oknum yang terbukti terlibat dipastikan akan menerima sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat. (eko)
























