SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kecamatan Tigaraksa menggelar sosialisasi penguatan budaya hukum dalam kehidupan masyarakat desa di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menyasar perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga kemasyarakatan desa. Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang taat aturan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan kegiatan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kecamatan Tigaraksa. Karena itu, peserta yang hadir berasal dari desa-desa di wilayah kecamatan tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Camat Tigaraksa yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” kata Soma Atmaja kepada Satelit News, Senin (20/4).
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis, mengingat desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang berperan penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap kebijakan dan program desa diharapkan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, kesadaran dan kepatuhan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat desa. Aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan diharapkan mampu menjadi teladan.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, meningkatkan transparansi, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel, serta pembangunan desa yang berjalan lebih optimal,” tandasnya.
Soma berharap, melalui kegiatan ini, para kepala desa, sekretaris desa, dan lembaga kemasyarakatan dapat meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mengimplementasikannya dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum, sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata kelola pemerintahan desa,” harapnya.
Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, lembaga desa serta tokoh masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa, hingga mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang taat aturan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (alfian/aditya)




















