SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten bakal mematok tarif pajak untuk kendaraan listrik, baik mobil dan motor. Saat ini, Pemprov Banten mulai membahas regulasi terkait dengan rencana penerapan kebijakan tersebut.
Penarikan pajak terhada kendaraan non Bahan Bakar Minyak (BBM) itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan menerapkan insentif fiskal.
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kemudahan itu diberikan sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional.
“Ada kemudahan didalamnya, tetapi untuk implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah Provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing. Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” katanya, Minggu (26/4/2026).
Dimyati mengatakan, penerapan penarikan pajak itu sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dana yang terkumpul akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih sekaligus dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Penggunaan kendaraan listrik di Banten terus meningkat dan berpotensi mempengaruhi struktur PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Dimyati, rencana akan diberlakukannya penarikan pajak untuk kendaraan listrik sudah sering disampaikan pada saat melakukan berbagai rapat. Namun, hal itu baru sekedar rencana, hingga akhirnya Mendagri mengeluarkan SE untun menerapkan penarikan pajak tersebut.
“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” tandasnya.
Dimyati mengatakan, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk perkembangan terbaru dari Surat Edaran Mendagri.
“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait SE Mendagri terkait penarikan pajak kendaraan listrik.
“Nanti kita bahas teknis dan lainnya, kita baru menerima suratnya, jadi nanti kita bahas dulu teknisnya seperti apa,” imbuhnya. (adib)



















