SATELITNEWS.ID, SERANG—Permintaan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar agar Pemprov Banten membolehkan ojek online (Ojol) beroperasi mendapatkan tanggapan positif. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan pertemuan dengan Kapolda Banten Irjen Fiandar untuk membahas aturan beroperasinya Ojol.
Wahidin Halim menyambangi Markas Polda Banten di Kota Serang, Selasa (14/7). Dalam pertemuan tersebut, WH meminta bantuan Kapolda Banten Irjen Fiandar beserta jajarannya untuk mengawal dan mengawasi pelonggaran sejumlah kegiatan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah Tangerang. Wahidin menjelaskan, dalam pertemuan itu, disepakati persyaratan-persyaratan yang secara teknis tidak akan melanggar protokol kesehatan.
“Kita membangun hubungan, saling pengertian. Bagaimana kita menata dan mengatur kegiatan, yang mengalami pelonggaran. Salah satunya ojek online,” ungkap Wahidin Halim di Mapolda Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani Nomor 76, Kelurahan Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, kemarin.
Kapolda Banten Irjen Fiandar menyatakan dalam pertemuan tersebut dikaji kembalinya beroperasi ojek online di wilayah hukum Polda Banten yakni Kabupaten Tangerang. Menurut Kapolda, selama tiga bulan ojol tidak beroperasi mengangkut penumpang karena pandemi. Muncul aspirasi agar mereka tetap mengangkut penumpang dengan aturan khusus penggunaan protokol kesehatan.
“Kalau tiga bulan berturut-turut nggak kerja, kita cari solusinya. Protokol kesehatan bisa dijaga, penumpang bisa diangkut, Covid tidak menyebar, kita cari formatnya apakah pakai pembatas, apakah helm full face,” ujar Fiandar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Eddy Sumardi, mengatakan untuk pemberlakuan ojek online kembali mengangkut penumpang masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca Juga: Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
“Masih tunggu surat keputusan (SK) Gubernur,” kata Eddy.
Eddy menuturkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 bagi ojek online dan transportasi online aturannya berada dalam SK Gubernur Banten. SK tersebut nantinya akan disosialisasikan ke seluruh driver transportasi online.
“Menunggu apa keputusan Gubernur Banten nanti malam, baru disosialisasikan ke ojek online dan lainnya,” jelas Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta Gubernur Banten untuk mengizinkan ojek online (Ojol) beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid VI. Zaki Iskandar menilai Ojol sudah memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Zaki mengungkapkan permintaan tersebut dalam kegiatan simulasi pengangkutan penumpang kendaraan roda dua atau ojek online (Ojol), di Jalan H. Somawinata No.1, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, tepatnya di depan Kantor Bupati Tangerang, Senin (13/7). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan perwakilan driver ojek online (Ojol) se-Kabupaten Tangerang, saat melakukan audiensi dengan Bupati Tangerang beberapa waktu lalu. Simulasi ini juga berdasarkan kajian tertulis dari Dishub, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), serta diskusi dengan operator para aplikasi Ojol. (mardiana/gatot)



















