SATELITNEWS.COM, SERANG – Masih maraknya prilaku percaloan tenaga kerja di wilayah industri di Provinsi Banten, mendapat perhatian serius Komisi V DPRD Banten.
Lembaga itu mendesak, agar Pemprov Banten segera membuat satgas pengawasan tenaga kerja untuk mengatasi persoalan tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut sejak lama dan sudah menyampaikan kepada Pemprov Banten, agar segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) pengawasan.
“Iya sudah sejak lama saya sampaikan, kalau enggak salah sejak tahun 2023 saya sampaikan, harus segera membentuk tim Satgas Pengawasan untuk mengatasi persoalan percaloan tenaga kerja,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Heri menyayangkan, usulan yang disampaikannya secara langsung itu belum mendapat respons dari Pemprov Banten.
Padahal, tim Satgas Pengawasan itu nantinya menjadi wadah pengaduan dan pelaporan sekaligus melakukan pemeriksaan secara langsung terkait dugaan adanya percaloan tenaga kerja.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Paling tidak ada pihak yang mengawasi, karena satgas ini nanti isinya dari berbagai unsur, termasuk dari masyarakat umum. Nanti kan setiap ada aduan bisa segera ditindaklanjut oleh satgas ini,” pungkasnya.
Heri mengaku, dirinya sudah menerima laporan terkait perusahaan mana yang mematok harga fantastis hingga puluhan juta rupiah. Akan tetapi, karena kesulitan mendapatkan bukti, pihaknya hanya bisa menampung aspirasi itu.
“Ini kan kita kesulitan untuk membuktikannya, karena memang rapih. Informasinya memang banyak yang seperti itu, tetapi kan kita kesulitan untuk membuktikannya, dan persoalan itu bukan menjadi rahasia lagi,” ujarnya.
Dia mendesak Pemprov Banten agar segera menindaklanjuti usulan yang sudah sering disampaikan bertahun-tahun lalu itu. Tujuannya, untuk mengatasi persoalan percaloan tenaga kerja, karena hal itu menjadi hal buruk dan menyulitkan kepada masyarakat yang ingin mencari kerja.
“Silahkan dorong lagi usulan itu, karena memang sampai sekarang tidak pernah ada tindaklanjutnya dari Pemprov Banten. Kami sudah usulkan dan desak agar dibentuk satgas, tetapi enggak ada tindaklanjutnya,” tandasnya.
Dia berharap, perosalan yang sudah terjadi selama puluhan tahun itu bisa mendapat perhatian serius Pemprov Banten, agar kesempatan masyarakat mendapatkan pekerjaan sama. Terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi dibidangnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Ini harus menjadi perhatian, karena saya sudah sering menyampaikan persoalan itu, bukan sekali dua kali, sering. Tetapi responnya sampai sekarang belum ada, jadi tolong ini menjadi perhatian kita,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keinginan Pemprov Banten dalam memberantas percaloan tenaga kerja, akan sulit tercapai. Buktinya, hingga hari ini tindakan tersebut masih terjadi diwilayah industri atau daerah yang memiliki pabrik-pabrik usaha.
Informasi yang berhasil didapat, tingkat percaloan tenaga kerja paling besar terjadi di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya dikawasan industri yaitu di Serang Timur. Dilokasi itu, nilai atau uang sogokan untuk masuk salah satu perusahaan besar bisa mencapai Rp30 sampai Rp50 juta per orang.
Percaloan itu sudah terjadi sejak 2010 lalu dan belum pernah terselesaikan atau dibawa ke ranah hukum, dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Mekanisme percaloan itu terjadi karena masing-masing aparat pemerintahan mulai dari RT, RW, Kepala Desa (Kades) dan seterusnya mendapatkan jatah alias kuota paling sedikit bisa memasukan satu orang kedalam perusahaan.
Selain aparatur pemerintahan, masih ada Non-Governmental Organization (NGO), bahkan pegawai diinternal perusahaan juga bisa memasukan beberapa orang untuk bekerja, dengan catatan menyerahkan sejumlah uang agar bisa langsung bekerja diperusahaan. Mekanisme itu terjadi di semua wilayah di Banten yang memiliki pabrik atau perusahaan swasta.
Nominal puluhan juta rupiah itu awalnya hanya sekira Rp3 sampai Rp5 juta ditahun 2010 lalu. Namun, setiap tahun angka itu terus bertambah seiring dengan banyaknya masyarakat yang mencari pekerjaan dengan cara yang mudah, tanpa mempertimbangkan keahlian individu.
Salah seorang pegawai swasta diperusahaan besar di Kabupaten Serang berbincang dengan Satelitnews terkait mekanisme sogok menyogok itu. Bahkan, secara gamblang dirinya bisa memasukan satu orang ke perusahaan tempatnya bekerja, asalkan menyediakan uang puluhan juta rupiah.
“Gini bro, uang itu nantinya dibagi lagi, bukan cuman buat gua doang. Istilahnya berbagi sama orang dalem perusahaan juga, supaya semuanya kebagian,” katanya sambil mengisap sebatang rokok, seraya meminta namanya tidak disebutkan, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan, pembagian jatah memasukan orang ke perusahaan sudah terjadi bahkan sejak dirinya pertama kali bekerja ditahun 2010 lalu. Mulai dari aparatur desa, kecamatan, aparat penegak hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan orang berpengaruh lainnya.
“Sudah lama itumah kayak gitu, saya juga awal masuk diminta Rp5juta. Jaman sekarang itu susah nyari kerja kalau enggak nyogok. Makanya sekarang itu mahal kalau masu masuk sini (menyebutkan pabrik tempatnya bekerja-red),” katanya. (adib)


















