SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 98,50 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026). Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada posisi tertinggi di antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Penganugerahan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tersebut merupakan bagian dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Banten. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Evita Nur Elisa, yang hadir sekaligus menerima penghargaan atas capaian tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menempati peringkat ke-11 pada Kualifikasi Informatif Kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Dengan perolehan nilai 98,50, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga mencatatkan capaian tertinggi di antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah tersebut.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kontribusi seluruh jajaran dalam memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi publik, serta memastikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan pertanahan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, predikat Informatif bukan sekadar pengakuan atas capaian yang telah diraih, melainkan juga tanggung jawab untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya tercermin dari profesionalisme dalam proses pelayanan, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan kepastian yang diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026
Dengan perolehan nilai 98,50 tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang semakin termotivasi untuk mempertahankan kualitas keterbukaan informasi publik dan terus melakukan peningkatan secara berkelanjutan. Prestasi ini menjadi wujud kerja bersama sekaligus penguat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. (aditya)

















