SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, terjadwal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026). Namun, kenyataannya Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum harus bersabar, lantaran agenda sidang terpaksa mengalami penundaan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena ketidakhadiran tim jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon. Penundaan ini memicu sorotan dari pihak kuasa hukum Nikita Mirzani karena jaksa dianggap tidak memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka di ruang sidang.
“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Pihak Nikita Mirzani menyayangkan absennya jaksa mengingat permohonan PK ini sangat krusial bagi status hukum kliennya, dimana ini menjadi langkah awal bagi Nikita Mirzani untuk mencari keadilan.
Usman Lawara menekankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, persidangan seharusnya mengedepankan prinsip percepatan agar perkara tidak berlarut-larut.
“Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri,” jelas Usman Lawara.
Baca Juga: Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Tim kuasa hukum menegaskan mereka tidak akan membiarkan proses ini terhambat lebih lama jika pihak termohon kembali mangkir pada jadwal berikutnya. Jika pada 1 Juli mendatang jaksa kembali tidak menunjukkan batang hidungnya, persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai kesepakatan dengan Majelis Hakim.
“Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian,” tegas Usman Lawara.
Selain masalah kehadiran jaksa, tim hukum juga memperjuangkan agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Hal ini didasari pada keinginan agar aktris berusia 40 tahun itu bisa menjelaskan sendiri poin-poin keberatannya atas putusan hukum yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
“Kami meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK,” pungkasnya. (dtc)
