SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Kota. Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6) kemarin.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan bersiap menuju persidangan.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee, bermula dari laporan dokter kecantikan dr. Amira Farahnaz, atau yang akrab disapa sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan (overclaim) terhadap sejumlah produk skincare miliknya, serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai dapat merugikan serta menyesatkan konsumen.
“Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi, saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota,” ujar Doktif di dikutip dari Grid.id, Rabu 10 Juni 2026.
Baca Juga: Arumi Bachsin Hadiri Acara Kelulusan Anak Pertamanya
