SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap setelah keduanya berpapasan dengan polisi yang tengah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (32) dan DS (27), warga Parung, Kabupaten Bogor.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 479 UU No.1 tahun 2023 KUHpidana,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7).
Bambang menuturkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/823/VII/2026/SPKT/Sekciptim/Restangsel/PMJ yang diterima pada 8 Juli 2026. Peristiwa pencurian sebelumnya dilaporkan terjadi di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya Nomor 45, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam Ciputat Belum Jelas, Warga Alam Serua 2 Mengaku Kecewa
Keberuntungan kemudian berpihak kepada petugas. Saat melakukan patroli penyelidikan pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Opsnal berpapasan dengan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang terekam CCTV.
“Tim Opsnal berpapasan dengan sepeda motor yang sama persis dengan sepeda motor yang ada pada CCTV yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian di depan Wisma Muslimah Jalan Legoso Raya No.45 kelurahan Pisangan,” katanya.
Petugas lantas membuntuti dua pria yang mengendarai motor tersebut hingga akhirnya menghentikan mereka di Jalan Semanggi II sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi meyakini keduanya merupakan orang yang terekam dalam rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
“Kemudian tim Opsnal berusaha menghentikan 2 orang laki-laki tersebut dan setelah diperiksa benar di temukan kunci T di kantong bagian depan salah satu pengendara tersebut, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu set kunci T lengkap dengan mata kuncinya serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: RAB Porprov Banten Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi curanmor lain di wilayah Tangerang Selatan maupun daerah sekitarnya. (eko)




























