SATELITNEWS.COM, SERANG – Persoalan besarnya pembiayaan tenaga ahli di Pemprov Banten, terus bergulir. Bahkan, Barisan Milenial Banten melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Pengaduan tersebut, disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar dilaksanakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana mengatakan, masyarakat Banten sudah terlalu lama disuguhi isu-isu yang kontraproduktif dan tidak menyentuh kepentingan publik.
“Publik lebih sering disibukkan dengan isu asmara pejabat, maupun isu anak pejabat yang bertemu idol K-Pop. Padahal, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk diawasi bersama, yaitu bagaimana uang rakyat dibelanjakan melalui APBD,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen APBD Pemprov Banten, Belanja Jasa Tenaga Ahli menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun Anggaran 2024 dialokasikan sekira Rp38 Miliar kemudian meningkat menjadi sekira Rp52,38 Miliar.
Pada Tahun Anggaran 2025, dan kembali meningkat menjadi sekitar Rp55,47 Miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, dalam kurun waktu dua tahun terjadi peningkatan anggaran sekitar Rp17 Miliar.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Menurut Sandra, peningkatan tersebut perlu memperoleh perhatian, karena terjadi pada saat pemerintah pusat mendorong efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami justru meminta BPK menjalankan kewenangannya, untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” bebernya.
Dia mengaku, berdasarkan penelusuran awal terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Belanja Jasa Tenaga Ahli, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai contoh, pada Dinas Kesehatan ditemukan dua paket Tenaga Ahli Operator Komputer dengan nilai masing-masing sebesar Rp289.380.000 dan Rp290.016.000.
Di Dinas Komunikasi dan Informatika, ditemukan sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang meliputi penyusun konten, penyusun Majalah Menara Banten, TA Non Sertifikat, dan berbagai tenaga ahli lainnya.
Sementara itu, pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, ditemukan pengadaan tenaga ahli operator komputer, desain grafis, surveyor, serta pengemudi.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Beragamnya jenis pekerjaan tersebut, perlu diuji lebih lanjut apakah benar-benar membutuhkan tenaga ahli dari luar organisasi, atau masih dapat dilaksanakan oleh ASN maupun PPPK yang telah direkrut Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, hasil penelusuran awal juga menunjukkan bahwa sebagian besar paket Belanja Jasa Tenaga Ahli, menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa setiap penunjukan telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai, kompetensi yang sesuai, serta bebas dari benturan kepentingan.
“Kami meminta, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024–2026,” pungkasnya.
“Mulai dari aspek perencanaan, analisis kebutuhan, penggunaan metode Penunjukan Langsung, kompetensi tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” tutupnya.
Diketahui, anggaran belanja untuk tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten nilainya fantastis, yakni sekira Rp55,47 Miliar dalam satu tahun. Dana tersebut lebih besar dibandingkan dengan yang dialokasi selama dua tahun terakhir.
Beban biaya tenaga ahli Pemprov Banten ditahun 2024 hanya sekira Rp38 Miliar pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ditahun selanjutnya, biaya untuk tenaga ahli bertambah Rp14,38 Miliar, menjadi Rp52,38 Miliar.
Kemudian ditahun 2026 ini, Pemprov Banten mengalikasikan anggaran sebesar Rp55,47 Miliar untuk belanja tenaga ahli atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, selama dua tahun ini ada kenaikan Rp17 Miliar lebih untuk membayar tenaga ahli Pemprov Banten.
Jika mengacu pada pos APBD ditahun 2024 sampai 2026, terjadi anomali dalam proses penganggaran biaya belanja tenaga ahli. Pada rahun 2024 lalu, APBD Pemprov Banten sebesar Rp11,73 Triliun dan belanja tenaga ahli sebesar Rp38 Miliar.
Sedangkan ditahun 2025, APBD Pemprov Banten mengalami penurunan menjadi sebesar Rp10,50 Triliun atau sekira Rp1,23 Triliun dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan beban belanja tenaga ahli mengalami kenaikan sebesar Rp14,38 Miliar menjadi Rp52,38 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Anomali kembali terjadi ditahun 2026, dimana APBD Pemprov Babten kembali menurun menjadi Rp10,27 Triliun atau sekira Rp1,46 Triliun dibandingkan tahun 2024, sedangkan belanja biaya tenaga ahli kembali dinaikan menjadi Rp55,47 Miliar atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, sebagian besar organisasi perangkat daerah telah memiliki aparatur yang bertugas dalam bidang perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan. Anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut tersebar dalam 184 paket pekerjaan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Mayoritas anggaran itu dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli bidang informatika, disusul tenaga ahli konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai bidang teknis lainnya. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta, Rp6 juta, hingga Rp12 juta per bulan per orang.
Sebelumnya diberitakan, bola panas terkait persoalan besarnya pembayaran honor tenaga ahli terus bergulir. Bahkan, keberadaan tenaga kontrak itu lebih mumpuni dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, banyaknya tenaga ahli yang dipakai oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena kebutuhan dan kemampuan yanylg dimiliki di bidang tertentu.
Kemampuan itu, kata dia, jarang ditemukan di para pegawai baik ASN maupun P3K. Artinya, keberadaan tenaga ahli lebih kompeten dibandingkan para pegawai yang ada di instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten itu sendiri.
“Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, enggak bisa direncanakan, artinya harus lebih berkualitas dibandingkan pegawai untuk perencanaannya, tenaga ahli juga, semakin banyak paket fisik semakin banyak konsultan,” katanya di pendopo Gubernur Banten, Kamis (30/7/2026).
Mahdani melempar bola panas tersebut ke DPRD Banten, karena diinstansi tersebut lebih banyak memakai jasa tenaga ahli dan menyedot anggaran cukup besar dibandingkan dengan OPD Pemprov Banten.
“Kalau di DPRD ada tenaga ahli permanen kan, detailnya kan di DPRD, mereka yang tahu. Di sana banyak, ada yang fraksi, ada yang komisi, nah itu yang paling banyak di sana tenaga ahli itu,” ujarnya. (adib)


















