SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, menargetkan bisa menerbitkan 15 sertifikat situ atau aset milik Pemprov Banten. Karena, lebih dari seratus situ atau aset tanah milik Pemprov Banten belum memiliki sertifikat.
Kepala Kanwil Kepala Kantor BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pwmprov Banten dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi situ atau aset milik daerah. Saat ini, masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
“Progres sedang berproses, kalau saya tidak salah seluruhnya ada 133 aset seluruhnya, 28 diantaranya sudah bersertifikat, tahun ini kita targetkan ada 15 sertifikat bisa keluar,” katanya, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2026).
Harison mengatakan, setiap tahun pihaknya menargetkan paling tidak ada sepuluh sampai 15 sertifikat tanah aset bisa keluar. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari aset yang tidak bermasalah terlebih dahulu, untuk diterbitkan sertifikat.
“Kita menginginkan, target dengan Pemprov ini kalau bisa yang clear and clean. Kenapa? karena untuk sertifikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15,” tandasnya.
“Nanti dalam triwulan ke tiga, kita akan lakukan rapat koordinasi lagi dengan Pemprov Banten, untuk membahas progres ini,” timpalnya.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Harison mengatakan, penerbitan sertifikat aset tidak bisa asal-asalan, karena harus bersih dan tidak ada persoalan, khususnya mengenai lokasi, luasan lahan, dan lainnya. Oleh karena, agar tidak menimbulkan sengketa atau persoalan dikemudian hari.
“Situ itu telah tercatat dalam inventaris barang daerah, dalam pencatatan itu pasti ada informasi luas dan letak, minimal ada kelurahan mana kecamatan mana kabupaten mana. Tugas BPN setelah Pemprov menunjukkan lokasinya, batasnya, kemudian melakukan pengukuran dan akan jadi proses selanjutnya,” pungkasnya.
Harison juga mengatakan, ada beberapa persoalan di lapangan yang menjadi perhatian lembaganya, salah satunya terkait dengan luasan dan lokasi aset tersebut. Oleh karena itu, penerbitan satu sertifikat membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih.
“Problem di lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” tuturnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Banten, dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan atau aset.
Dengan begitu, diharapkan semua aset milik pemerintah tidak diganggu oleh oknum tidak berkepentingan.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama, dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi, agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” katanya singkat. (adib)



















