SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/27/TAPD/BPKD/2026, tentang Pengendalian Belanja Daerah Berdasarkan Kebutuhan Prioritas.
SE tersebut, berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Termasuk, di tingkat kecamatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardian menyatakan, hal itu berlaku sejak ditandatangani yaitu 9 Juni 2026 oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Pandeglang, Asep Rahmat.
Menurutnya, hal itu menyusul menyikapi perkembangan realisasi pendapatan daerah dan guna menjaga stabilitas serta kesinambungan fiskal daerah, pada Tahun Anggaran (TA) 2026. diperlukan langkah-langkah strategis untuk melakukan efisiensi, efektivitas dan pengetatan terhadap belanja daerah.
Dengan demikian katanya, belanja daerah yang telah ditentukan penggunaanya, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga, belanja daerah memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib, dan yang bersifat mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka memenuhi hal itu, OPD mengutamakan penggunaan belanja untuk pemenuhan dasar, gaji, dan tunjangan ASN, serta program prioritas,” kata Gimas, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Bekerjasama Dengan KPKNL, Pemkab Pandeglang Hitung Ulang Nilai Investasi Pulau Popole
Selain itu, tambahnya, OPD juga diminta menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak bersifat mendesak dan seremonial seperti, kajian, studi banding, rapat – rapat diluar kantor, seminar, perjalanan dinas, serta belanja lainnya yang bersifat tidak memiliki output yang terukur.
Ditambahkannya, OPD juga diminta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan ekonomi guna memajukan pembangunan daerah.
“Jadi SE ini sifatnya self assessment. terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA masing-masing perangkat daerah,” tandasnya.
Ditegaskannya pula, setiap perangkat daerah diminta melaporkan hasil self assessment-nya kepada Ketua TAPD melalui Kepala BPKD.
“Diperlukan kerjasama dan kesadaran seluruh perangkat daerah, dalam hal ini agar stabilitas pembangunan daerah tetap berjalan maksimal, serta kebutuhan dasar pemerintahan terpenuhi,” imbuhnya. (mardiana)



















