SATELITNEWS.COM, SERANG – Bergulirnya persoalan pembiayaan tenaga ahli sebesar Rp55,47 Miliar, direspons datar Pemprov Banten. Beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebutkan, hal tersebut kepentingan organisasi dan tidak merinci besaran anggaran masing-masing.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M. Rachmat Rogiyanto mengatakan, penganggaran tenaga ahli atau konsultan pekerjaan, anggaran maksimalnya 10 persen dari anggaran pekerjaan.
“Kebutuhannya untuk administrasi perkantoran, dan administrasi teknis. Tenaga ahli bersifat pendukung. Tidak sampai pada keahlian teknis, sehingga sifatnya bulanan,” katanya, Rabu (5/8/2026)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pihaknya menggunakan jasa tenaga ahli atau konsultan perseorangan. Model ini untuk mengurangi overhead pekerjaan perusahaan serta efektivitas.
“Dipilih secara individu sesuai keahlian profesi. Lebih efisien. Beberapa syarat perekrutan adalah berpengalaman serta bersertifikat keahlian,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Provinsi Banten Beni Ismail menjelaskan, tenaga ahli dibutuhkan karena pihaknya mengelola berbagai pelayanan publik pemerintah.
Baca Juga: Andra Soni dan Benyamin Davnie Sambangi Keluarga Jurnalis Donal di Tangsel
Seperti, kata dia, untuk mengelola aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Pejabat Pengalola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Satu Data Indonesia, Komisi Informasi, persandian, keamanan siber, pengelolaan server, infrastruktur jaringan, statistik sektoral, pengelolaan media pemerintah, programmer, desain grafis, serta analisis informasi publik.
“Rekrutmen harus bersertifikasi melalui e-Purchasing. Setiap bulan harus melaporkan pekerjaan dan dievaluasi.” tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, belanja tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Mereka ada yang sifatnya temporer, karena pekerjaan dan ada yang sifatnya permanen karena amanat peraturan.
“Temporer bisa bulanan atau tahunan sesuai teknis pekerjaan. Yang permanen seperti profesi psikolog untuk pelayanan kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Sementara, ditempat berbeda Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (AMBB) menyoroti besarnya alokasi anggaran belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp55,47 Miliar.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Besaran uang tersebut, menjadi perhatian publik karena mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, sementara berbagai persoalan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat masih membutuhkan perhatian yang lebih serius.
Mereka menilai, keberadaan tenaga ahli dalam pemerintahan bukanlah persoalan. Namun, penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Oleh karena, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Aktivis AMBB Gery Wijaya mengatakan, pemerintah perlu membuka secara transparan mulai dari jumlah tenaga ahli yang digunakan, mekanisme pengadaan, dasar hukum pengangkatan, besaran anggaran, ruang lingkup pekerjaan, hingga hasil kerja yang telah dihasilkan.
Keterbukaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Meningkatnya anggaran tenaga ahli harus diimbangi dengan manfaat yang dapat diukur secara nyata bagi masyarakat” tandasnya.
“Apabila penggunaan anggaran yang besar tidak disertai transparansi dan indikator kinerja yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas serta prioritas belanja daerah,” sambungnya.
Dia mengancam segera melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dilakukan penelaahan terhadap penggunaan anggaran belanja jasa tenaga ahli di Pemprov Banten.
“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana,* ujarnya lagi.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai guna mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran belanja jasa tenaga ahli.
“Kita Sudah melakukan konsolidasi internal, dan himpun beberapa organisasi taktis di Banten, kita akan melakukan aksi besar-besaran di waktu yang dekat ini,” imbuhnya. (adib)


















