SATELITNEWS.COM, SERANG – Proses rekrutmen tenaga ahli di Pemprov Banten, ditengarai kangkangi aturan dan diduga banyak titipan. Buktinya, proses tersebut dilakukan secara tertutup, dan tidak disampaikan kepada publik.
Dugaan pelanggaran aturan itu, karena mekanisme perekrutan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang, Pedoman Penyusunan APBD yang menekankan prinsip kebutuhan riil, kompetensi, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf mengatakan, mekanisme rekrutmen tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten yang dinilai tertutup dan jauh dari prinsip transparansi.
Padahal, kata dia, anggaran belanja jasa tenaga ahli yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, mencapai Rp55,47 Miliar. Besarnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu, semestinya diikuti dengan proses rekrutmen yang terbuka, kompetitif dan dapat diawasi publik.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, Pemprov Banten tidak pernah mengumumkan pembukaan rekrutmen tenaga ahli, baik melalui situs resmi pemerintah, media massa, maupun kanal media sosial resmi Pemprov Banten,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Qolby mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana ratusan tenaga ahli itu direkrut dan siapa yang menentukan. Persoalan itu, sampai saat ini tidak ada kejelasan dan harus segera diselesaikan, karena membuat kegaduhan.
“Publik tidak pernah melihat ada pengumuman rekrutmen, seleksi terbuka, ataupun proses kompetisi untuk mengisi posisi tenaga ahli. Lalu pertanyaannya sederhana, siapa yang direkrut dan bagaimana mereka bisa masuk?,” ujarnya.
Dia mengaku, sampai saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perekrutan, persyaratan kompetensi, proses seleksi, maupun dasar penetapan individu yang mengisi 184 paket pekerjaan tenaga ahli tersebut.
“Kalau mekanismenya tertutup, wajar jika publik bertanya. Jangan salahkan masyarakat, apabila muncul dugaan bahwa proses itu hanya mengakomodasi orang-orang tertentu. Dugaan itu, hanya bisa dipatahkan dengan keterbukaan,” ujarnya lagi.
Qolby menduga, tenaga ahli hanya merekrut orang-orang dekat Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten. Berdasarkan penelusurannya, sejumlah orang yang pernah menjadi tim sukses atau orang dekatnya, menempati posisi sebagai tenaga ahli.
“Perpres jelas mengamanatkan prinsip transparan, terbuka, adil, dan akuntabel dalam pengadaan. Kalau proses rekrutmen tenaga ahli tidak pernah diketahui publik, bagaimana masyarakat bisa menguji apakah prinsip-prinsip itu benar-benar dijalankan?,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
Seharusnya, kata dia, Pemprov Banten tidak hanya membuka besaran anggaran, tetapi juga mengungkap siapa tenaga ahli yang direkrut, apa kualifikasinya, bagaimana proses pemilihannya, berapa honor yang diterima, serta apa hasil kerja yang telah dihasilkan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk merahasiakan prosesnya. Transparansi justru menjadi cara paling efektif untuk membuktikan bahwa tidak ada praktik yang menyimpang,” pungkasnya.
Diketahui, anggaran belanja untuk tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten nilainya fantastis, yakni sekira Rp55,47 Miliar dalam satu tahun. Dana tersebut, lebih besar dibandingkan dengan yang dialokasi selama dua tahun terakhir.
Beban biaya tenaga ahli Pemprov Banten di tahun 2024, sekira Rp38 Miliar pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ditahun selanjutnya, biaya untuk tenaga ahli bertambah Rp14,38 Miliar, menjadi Rp52,38 Miliar.
Kemudian di tahun 2026 ini, Pemprov Banten mengalikasikan anggaran sebesar Rp55,47 Miliar untuk belanja tenaga ahli atau naik sekira Rp3,09 Miliar, dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, selama dua tahun ini ada kenaikan Rp17 Miliar lebih untuk membayar tenaga ahli Pemprov Banten.
Jika mengacu pada pos APBD ditahun 2024 sampai 2026, terjadi anomali dalam proses penganggaran biaya belanja tenaga ahli. Pada rahun 2024 lalu, APBD Pemprov Banten sebesar Rp11,73 Triliun dan belanja tenaga ahli sebesar Rp38 Miliar.
Sedangkan ditahun 2025, APBD Pemprov Banten mengalami penurunan menjadi sebesar Rp10,50 Triliun atau sekira Rp1,23 Triliun, dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan beban belanja tenaga ahli mengalami kenaikan sebesar Rp14,38 Miliar menjadi Rp52,38 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Anomali kembali terjadi di tahun 2026, dimana APBD Pemprov Babten kembali menurun menjadi Rp10,27 Triliun atau sekira Rp1,46 Triliun dibandingkan tahun 2024, sedangkan belanja biaya tenaga ahli kembali dinaikan menjadi Rp55,47 Miliar atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, sebagian besar organisasi perangkat daerah telah memiliki aparatur yang bertugas dalam bidang perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan. Anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut tersebar dalam 184 paket pekerjaan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Mayoritas anggaran itu dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli bidang informatika, disusul tenaga ahli konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai bidang teknis lainnya. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta, Rp6 juta, hingga Rp12 juta per bulan per orang.
Sebelumnya diberitakan, bola panas terkait persoalan besarnya pembayaran honor tenaga ahli terus bergulir. Bahkan, keberadaan tenaga kontrak itu lebih mumpuni dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, banyaknya tenaga ahli yang dipakai oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena kebutuhan dan kemampuan yanylg dimiliki di bidang tertentu.
Kemampuan itu, kata dia, jarang ditemukan di para pegawai baik ASN maupun P3K. Artinya, keberadaan tenaga ahli lebih kompeten dibandingkan para pegawai yang ada di instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten itu sendiri.
“Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, enggak bisa direncanakan, artinya harus lebih berkualitas dibandingkan pegawai untuk perencanaannya, tenaga ahli juga, semakin banyak paket fisik semakin banyak konsultan,” katanya di pendopo Gubernur Banten, Kamis (30/7/2026).
Mahdani melempar bola panas tersebut ke DPRD Banten, karena diinstansi tersebut lebih banyak memakai jasa tenaga ahli dan menyedot anggaran cukup besar dibandingkan dengan OPD Pemprov Banten.
“Kalau di DPRD ada tenaga ahli permanen kan, detailnya kan di DPRD, mereka yang tahu. Di sana banyak, ada yang fraksi, ada yang komisi, nah itu yang paling banyak di sana tenaga ahli itu,” ujarnya. (adib)



















