SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Masyarakat Kabupaten Tangerang kini diharapkan tak lagi harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk menunggu kepastian proses administrasi pertanahan dan perpajakan. Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda dan Kepala Kantor BPN di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan, integrasi data NIB dan NOP sangat penting untuk memastikan data pertanahan dan perpajakan dapat dipadankan dengan lebih baik. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi proses pelayanan yang berlarut-larut akibat keterlambatan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Selain itu, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar semakin cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
“PKS ini juga dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar makin cepat, transparan, terintegrasi dan masyarakat juga dapat kepastian,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi mekanisme pelayanan yang mengedepankan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Penyelesaian waktunya sekitar satu sampai tiga hari kerja, menyesuaikan dengan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Bupati menambahkan, penerapan mekanisme tersebut juga harus dipahami secara tepat. Mekanisme tersebut bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan mempercepat proses administrasi pelayanan dengan tetap menjaga hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan apabila kemudian ditemukan kekurangan pembayaran.
“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuhnya.
Bupati meminta Bapenda Kabupaten Tangerang dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret serta memastikan PKS tersebut berjalan efektif. Langkah itu mulai dari penyusunan regulasi teknis internal, SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.
Ia berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi salah satu instrumen perubahan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta jajaran perangkat daerah terkait. (aditya)




















