SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan (Tangsel) kembali hadir melayani masyarakat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polres Tangerang Selatan ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Tangsel hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel Kamis 20 Agustus 2026
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 2 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (rmg)




















