SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Melalui kuasa hukumnya, akhirnya pihak Sarwendah buka suara mengenai Ruben Onsu yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (11/10), terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Jaenudin mengungkapkan, Sarwendah mengaku belum mengetahui secara pasti perihal materi laporan yang telah dilayangkan Ruben Onsu.
Menurut Jaenudin, pihaknya masih perlu mendalami persoalan itu sebelum memberikan tanggapan lebih jauh. Ia belum bisa memastikan apakah laporan yang dimaksud berkaitan dengan unggahan di media sosial Sarwendah, khususnya video call Ruben Onsu dengan seorang pria yang sempat beredar di media sosial.
“Kita belum tahu apa yang dilaporkan oleh RO ya, apakah terkait postingan apa, saya nggak tahu, saya belum tahu persis ya. Yang pasti kita dalami dan kita tindak lanjuti seperti apa laporannya,” ujar Jaenudin.
Kata Jaenudin, belum ada kejelasan mengenai unggahan mana yang menjadi dasar laporan tersebut. Terlebih, terdapat sejumlah konten yang pernah dipublikasikan di media sosial oleh Sarwendah sehingga pihaknya perlu mengetahui secara spesifik persoalan yang dipermasalahkan.
“Saya belum tahu ini laporannya terkait postingan yang mana. Kan banyak gitu (postingannya),” tuturnya.
Baca Juga: Nama Baik Dicemarkan, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum
Kabar dugaan laporan polisi Ruben Onsu diduga kuat berkaitan dengan beredarnya video call Ruben Onsu dengan seorang pria sempat diunggah melalui akun media sosial Sarwendah. Jaenudin belum dapat mengonfirmasi bahwa konten tersebut menjadi objek laporan yang dimaksud.
Meski belum mengetahui secara pasti duduk perkara laporan, Jaenudin menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Karena itu, ia tidak ingin berspekulasi mengenai keputusan Ruben Onsu sebelum memperoleh informasi lengkap.
“Kalau memang itu yang menjadi konsen (laporan) dan harus dilaporkan, itu haknya siapapun kan ya. Kalau RO menganggap itu perlu untuk dilaporkan, itu haknya RO,” tutur Jaenudin. (jpc)





















