SATELITNEWS.ID, BANDARA SOETTA—Komplotan begal bersenjata berhasil dibekuk oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Empat dari enam anggota kelompok yang ditangkap itu biasa melakukan aksinya di kawasan bandara Soetta tepatnya di jalan Perimeter Utara, Kota Tangerang.
Empat orang yang ditangkap adalah AS bin M (19), R bin N (20), dan D alias C (20). Satu orang lainnya adalah AS bin BW yang menjadi pemimpin geng walau masih berusia 14 tahun. Sementara dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan penangkapkan anggota kelompok itu berawal dari laporan korban, Yusuf. Korban dibegal komplotan tersebut saat pulang bekerja dengan sepeda motor di Perimeter Utara Rabu (1/7) lalu sekira pukul 02.15 WIB.
“Jadi, korban diadang oleh enam orang yang mengendarai tiga kendaraan bermotor berboncengan dari arah berlawanan,” ujarnya, saat melakukan gelar perkara di Mabes Polres Kota Bandara Soetta, Senin (27/7).
Saat melancarkan aksinya komplotan begal mengancam Yusuf menggunakan celurit dan parang. Lantaran, nyawanya terancam Yusuf pun menyerahkan sepeda motornya.
“Korban mengalami kerugian Rp7 juta dan melaporkan insiden ini ke kami,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
“Tersangka menjual barang hasil curiannya seharga Rp1 juta,” ungkapnya.
Yurikho mengungkapkan masing-masing peran tersangka. AS bin BW berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya, yakni AS bin M, 19, R bin N, 20, dan D alias C, 20 untuk melakukan aksi pembegalan.
Selain itu, bocah asal Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut juga berperan melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya. Dia mengambil peran menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan transaksi bayar di tempat kepada R yang kini masih DPO dengan harga Rp1 juta di kawasan Jakarta Barat.
“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun karena yang bersangkutan mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya.
Adapun dari hasil penjualan barang curian berupa sepeda motor tersebut, bocah ini mendapatkan keuntungan 200 ribu rupiah. Uang ini pun dipakai bocah tersebut bersama ketiga tersangka lainnya untuk dibelikan obat-obatan yang memabukkan.
“Uangnya untuk membeli obat keras yang dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Heximer,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah cerulit dan sebilah pedang serta 3 unit sepeda motor berbagai merek. Adapun tersangka yang diamankan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post