SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi Pemilihan (KPU) Kota Tangerang menyebut bakal calon kepala daerah yang hendak mengajukan pendaftaran ke KPU harus secara berpasangan. Sehingga dalam hal ini kandidat tidak mengajukan pendaftaran secara sendiri-sendiri.
Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta menyampaikan, pendaftaran bakal calon perseorangan untuk KPU Kota Tangerang harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 88.581. Hasil ini adalah 6,5 persen dari total 1.362.733 DPT Pileg-Pilpres 14 Februari 2024 lalu di Kota Tangerang.
Jumlah tersebut adalah dukungan yang memenuhi syarat (MS), sehingga saat akan disampaikan ke KPU akan lebih baik jika jumlah dukungan yang diajukan melebihi jumlah minimal sehingga ketika kelak ada berkas tak memenuhi syarat, maka jumlahnya tidak akan kurang dari yang dipersyaratkan.
Dukungan itu harus disampaikan kepada KPU dalam format softcopy melalui aplikasi SILON. “Untuk akunnya silakan ke KPU. Nanti kami sampaikan,”ucapnya usai kegiatan sosialisasi Pembukaan Calon Wali kota/Wakil Wali kota Dari Jalur Perseorangan di Mercure Hotel, Cikokol, Selasa (30/04/2024).
Sekretaris KPU kota Tangerang Fandu Dwidiatma Oktavirawan menambahkan, jalur perseorangan merupakan jalur non partai. Dalam pengajuannya sudah paket atau berpasangan. Sebab pada saat verifikasi faktual nanti mekanismenya adalah pasangan calon.
Ia mengatakan, penggunaan aplikasi web Silon sudah digunakan sejak lama untuk pencalonan wali kota, bupati, bahkan gubernur dan caleg. “Bagi yang berminat bisa membuat akun dengan mengikuti proses tahapan yakni penyerahan proses dukungan mulai tanggal 5-7 Mei 2024,” katanya.
Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak
Ada pun untuk penyerahan syarat dan dokumen bisa melalui soft copy sejumlah 88 ribu. Waktunya 5 hari, mulai 8-12 Mei 2024. “Seluruh syarat itu dimasukan ke aplikasi Silon, dan kami verifikasi terhadap seluruhnya, tidak sampling. Kemudian dilakukan verifikasi faktual, ” ujarnya.
Maka data KTP dan syarat lainnya harus betul. “Kalau kita lihat syaratnya cukup berat, tapi di beberapa daerah bisa memenuhi pencalonan perseorangan, ” pungkasnya.
Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah mengatakan bahwa dukungan minimal sebanyak 88.581 itu harus tersebar minimal di tujuh kecamatan. “Setelah itu kita akan lakukan verifikasi faktual, “ujarnya. Dia juga menambahkan pihaknya juga sudah menyelesaikan proses badan ad hoc sehingga nantinya bisa membantu proses verifikasi faktual. (made)
























