SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Anggota Reskrim Polsek Cikupa, Polres Kota (Polresta) Tangerang menyita 1.722 butir obat-obatan terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (18/8).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di toko kosmetik yang berada di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, menjual obat-obatan terlarang yang sering dikonsumsi oleh para remaja setempat.
Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Setelah di lokasi serta dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan obat keras tanpa izin edar sebanyak 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir jenis excimer yang disimpan di estalase toko.
“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda. Hal ini jelas sangat merugikan, karena bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa. Totalnya 1.722 butir yang disita,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8).
Berdasarkan laporan itu, polisi meringkus tersangka seorang pria berinisial T (22), yang diduga penjual obat-obatan tersebut. Kata Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seoran9 kurir.
“Saat dilakukan pemeriksaan, T mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang kurir yang hingga saat ini masih kami selidiki,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Lanjut Ade, guna memberantas sindikat penjualan obat terlarang, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ade juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penjualan narkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” pungkasnya. (alfianaditya)
























