SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemkab Pandeglang mewajibkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk di swab tes. Jika ada yang membandel, Pemkab bakal memotong tunjangan kinerja ASN tersebut.
Sekda Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemda Pandeglang wajib mengikuti swab tes yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Pandeglang.
“ASN wajib ikut swab tes, apabila ada aparatur yang tidak swab tes akan dikenakan sanksi denda sampai pemotongan tunjangan,” tegas Pery usai memimpin apel pagi di Sekretariat daerah (Setda) Pandeglang, Jumat (11/9).
Menurutnya, swab tes yang diselenggarakan oleh jajaran Dinkes di setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk lebih waspada dan mendeteksi secara dini apabila ada aparatur yang terpapar Covid-19.
“Jangan takut untuk di swab, sebagai aparatur harus berani dan bisa menjadi contoh keteladanan. Jangan kaya calo, ini mah baru di swab saja sudah takut. Jadi saya menekankan kepada semua aparatur wajib hukumnya ikut swab tes untuk keselamatan kita semua,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas, jika ada ASN yang masih membandel tidak mau di swab. “Tentunya tindakan dan sanksi yang diambil bisa saja dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan, diantaranya mulai dari sanksi administrasi sampai pemotongan tunjangan,” tandasnya.
Senada, Assisten Daerah (Asda) I Pemkesra Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, swab dilakukan untuk memastikan kesehatan pegawai dan aparatur. “Tes ini dapat mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di lingkungan pemerintahan. Selain itu juga untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan baik dengan kondisi aparatur yang sehat terbebas dari Covid-19,” katanya. (nipal)
Diskusi tentang ini post