SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tiga pemerintah daerah di wilayah Tangerang sepakat memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang aturan tentang keramaian yang sempat dilonggarkan sedangkan Pemkab Tangerang segera mengoperasionalkan rumah singgah khusus orang tanpa gejala. Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan saat ini sedang mengkaji aturan PSBB yang akan direvisi tersebut. Hal yang paling dibahas adalah terkait pembatasan 8 sektor usaha yang akan dibatasi operasionalnya. Terutama, terkait lokasi yang dapat mengundang kerumunan.
“Kita pantau mal dan pasar. Kita identifikasi jam operasional. Rencananya mungkin akan dihitung kapasitasnya. Mungkin kapasitasnya dari 100 persen jadi 50 atau 30 persen,” ujar Arief, Sabtu (12/9).
Kemudian izin penyelenggaraan keramaian atau kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang. Diantaranya resepsi pernikahan dan peringatan hari keagamaan.
“Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta,” ungkap Arief.
Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Tangerang, Jumat, (11/9), bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional. Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran covid-19 di Kota Tangerang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.
Arief menjelaskan, sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan covid-19. Namun belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular.
“Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan,” terangnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan Pemprov akan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk memperketat PSBB di wilayah Tangerang. Salah satunya adalah terkait kembali diaktifkannya rumah sakit rujukan Covid-19 dan kembali rumah singgah Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang yang telah menjalankan PSBB secara kontinyu,” ujar WH.
Masih menurut Wahidin, pihaknya bersama para Bupati, Walikota, dan Forkopimda akan melakukan gerakan bersama secara massif untuk sosialisasi protokol kesehatan. “Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik,” tegasnya
Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati/walikota. Poin apa saja yang dipertegas,” ungkap Gubernur Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sebelum rapat bersama Gubernur, dia sudah mengadakan rapat koordinasi bersama OPD dan seluruh camat se- Kabupaten Tangerang.
“Rapat itu membahas kepada OPD terkait dan para Camat agar kembali mengaktifkan posko pengecekan 3 M dan PSBB kali ini harus diperketat” ucapnya.
Zaki juga mengatakan sudah menyiapkan rumah singgah untuk pasien OTG. Dalam waktu dekat ini, tepatnya pada 17 September 2020, rumah singgah di Hotel Yasmin akan dibuka.
“Pemkab Tangerang sudah melakukan pendeteksian dengan melakukan 22.000 tes usap. Setelah ini, kami akan kembali mengaktifkan gugus tugas tingkat RT/RW,”pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post