Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Izin Keramaian Dikaji Ulang

PSBB di Tangerang Mulai Diperketat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 14 Sep 2020 10:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Izin Keramaian Dikaji Ulang

RAPAT KOORDINASI: Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bupati Tangerang Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sesuai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (11/9) lalu. (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tiga pemerintah daerah di wilayah Tangerang sepakat memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang aturan tentang keramaian yang sempat dilonggarkan sedangkan Pemkab Tangerang segera mengoperasionalkan rumah singgah khusus orang tanpa gejala. Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan saat ini sedang mengkaji aturan PSBB yang akan direvisi tersebut. Hal yang paling dibahas adalah terkait pembatasan 8 sektor usaha yang akan dibatasi operasionalnya. Terutama, terkait lokasi yang dapat mengundang kerumunan.

“Kita pantau mal dan pasar. Kita identifikasi jam operasional. Rencananya mungkin akan dihitung kapasitasnya. Mungkin kapasitasnya dari 100 persen jadi 50 atau 30 persen,” ujar Arief, Sabtu (12/9).

Kemudian izin penyelenggaraan keramaian atau kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang. Diantaranya resepsi pernikahan dan peringatan hari keagamaan.

“Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta,” ungkap Arief.

Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Tangerang, Jumat, (11/9), bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.

Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional. Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran covid-19 di Kota Tangerang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.

Arief menjelaskan, sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan covid-19. Namun belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

“Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan,” terangnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan Pemprov akan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk memperketat PSBB di wilayah Tangerang. Salah satunya adalah terkait kembali diaktifkannya rumah sakit rujukan Covid-19 dan kembali rumah singgah Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang yang telah menjalankan PSBB secara kontinyu,” ujar WH.

Masih menurut Wahidin, pihaknya bersama para Bupati, Walikota, dan Forkopimda akan melakukan gerakan bersama secara massif untuk sosialisasi protokol kesehatan. “Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik,” tegasnya

Baca Juga: 6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati/walikota. Poin apa saja yang dipertegas,” ungkap Gubernur Banten.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sebelum rapat bersama Gubernur, dia sudah mengadakan rapat koordinasi bersama OPD dan seluruh camat se- Kabupaten Tangerang.

“Rapat itu membahas kepada OPD terkait dan para Camat agar kembali mengaktifkan posko pengecekan 3 M dan PSBB kali ini harus diperketat” ucapnya.

Zaki juga mengatakan sudah menyiapkan rumah singgah untuk pasien OTG. Dalam waktu dekat ini, tepatnya pada 17 September 2020, rumah singgah di Hotel Yasmin akan dibuka.

“Pemkab Tangerang sudah melakukan pendeteksian dengan melakukan 22.000 tes usap. Setelah ini, kami akan kembali mengaktifkan gugus tugas tingkat RT/RW,”pungkasnya. (irfan/gatot)

Tags: pemkab tangerangpemkot tangerangpemprov bantenpsbb diperketatrapat koordinasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.