SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Ternyata bencana non alam pandemi Covid-19, berdampak juga pada target pengumpulan zakat, infaq dan sedekah (ZIS), yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang.
Bahkan Baznas pesimis pada akhir tahun 2020 mendatang, dapat mencapai target pengumpulan ZIS sebesar Rp2,2 miliar. Dikarenakan tercatat sampai bulan Oktober 2020 pengumpulan ZIS sebesar Rp 1,8 miliar.
Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan, dari target Rp2,2 miliar, pihaknya memprediksi hingga akhir tahun 2020 hanya mampu mengumpulkan ZIS sebesar Rp2 miliar saja.
“Untuk target ZIS pada 2020 ini sebesar Rp2,2 miliar. Sampai dengan akhir tahun, kemungkinan ZIS yang akan terkumpul sekitar sebesar Rp2 miliar. Untuk sekarang saja dari Januari sampai awal November, itu sudah mencapai Rp1,8 miliar. Masih ada sekitar dua bulan lagi, kemungkinan kami prediksi akan mencapai Rp2 miliar,” kata Aah, Rabu (4/11).
Lanjut Aah, untuk pencapaian target berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Namun Baznas Pandeglang mencapai target penuh yakni 100 persen.
“Dari target yang telah ditentukan sebesar Rp2 miliar itu tercapai. Tapi untuk sekarang memang ada penurunan. Ini disebabkan dampak virus corona atau Covid-19. Jadi wajar ada penurunan,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Pandeglang Belanja Sembako Murah di Baznas Pandeglang
Namun untuk memaksimalkan target pada tahun 2021 mendatang, Aah telah membuat terobosan baru yakni bekerjasama dengan pihak PGRI untuk memaksimalkan pendapatan ZIS.
“MOU-nya sudah ada, jadi diperjanjian itu saling menguntungkan. Kalau kami mencapai target keuntungan bagi PGRI, kami akan mengalokasikan untuk siswa-siswa kurang mampu,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto mengatakan, jika penurunan ZIS bukan hanya di Pandeglang saja, tetapi di beberapa daerah pun mengalami hal yang sama. Namun untuk di tahun yang akan mendatang, pihaknya berjanji akan mengoptimalkan kembali.
“Kami akan kumpulkan semua ASN, Perbankan, TNI dan Polri, untuk sinergi kembali dengan Baznas. Regulasinya akan diperkuat dengan instruksi Bupati Pandeglang. Zakat kan wajib, beda halnya dengan sedekah,” katanya. (nipal/aditya)
























