Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 1 Des 2020 10:40 WIB
Rubrik Bola & Sport
BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Zainudin Amali. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) resmi dibubarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kementrian Pemuda dan Olahraga tak ingin gegabah mengambil alih tugas BOPI.

Padahal BOPI punya peran yang cukup penting buat pengawasan penyelenggaraan olahraga nasional. Salah satu contohnya, kompetisi sepakbola Indonesia hanya bisa terlaksana andai mendapat rekomendasi dari BOPI.

Nah rekomendasi dari BOPI bisa didapatkan lewat persyaratan yang cukup ketat. Misalnya sebuah klub harus memenuhi syarat legalitas hingga menunjukkan bukti telah memenuhi hak pemain dan seluruh staf.

Dengan dibubarkannya BOPI, pemerintah dalam hal ini Kemenpora akan dibebankan untuk menggantikan tugas mereka. Namun, Kemenpora menegaskan tak bisa masuk terlalu dalam ke dalam ranah ini. Selain BOPI, ada juga BSANK (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan). Total ada 10 lembaga non-kementerian yang dibubarkan Presiden Jokowi.

“Kalau BSANK itu dialihkan ke Deputi IV. Tapi untuk BOPI kami lihat dulu. Kami harus hati-hati, jangan sampai terkesan pemerintah masuk terlalu dalam dan itu bisa berkonotasi intervensi. Ini kan profesional,” kata Menpora Zainudin Amali dalam keterangan pers virtual, Senin (30/11).

“Karena ini menyangkut olahraga profesional, kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kami diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Metropolis Town Square Buka Lapangan Padel Indoor Premium di Tangerang

BOPI dan sembilan lembaga negara lainnya dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang terbit pada 26 November 2020. BOPI adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan olahraga nasional. Pemerintah akan mempelajari detail dari Perpres. Dengan begitu pemerintah tak akan salah melangkah dalam mengambil alih tugas BOPI.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI,” tutur Zainudin Amali.

BeritaTerbaru

Fajar/Fikri Langsung Kandas di Denmark Open

Fajar/Fikri Langsung Kandas di Denmark Open

Rabu, 21 Okt 2026 18:52 WIB
Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Rabu, 21 Okt 2026 18:49 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Rabu, 21 Okt 2026 08:27 WIB

“Kami akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora. Memang di tempat kami khususnya di Deputi IV sudah ada standarisasinya. Tapi kami harus pertegas lagi tugasnya dan perintah dari Perpres itu,” ucapnya lagi.

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto menyatakan, dengan dibubarkannya BOPI, saat ini tanggung jawab BOPI diemban Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hanya, Gatot belum bisa memerinci bagaimana mekanisme kerja nanti. ”Nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pasal 87 UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI sebagai regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku. BOPI berfokus pada industri olahraga profesional, dalam konteks peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang berlaku. Mulai izin tinggal untuk atlet asing, syarat-syarat penyelenggara, perpajakan, standar fasilitas kesehatan, hingga beberapa kewajiban lainnya.

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, terkait status BOPI, saat ini tidak ada perbedaan signifikan. ”Toh, nanti kami juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenpora,” ucapnya.

Baca Juga: Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Menurut Lukita, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan Kemenpora. ”Artinya, kami sudah menjalankan apa yang seharusnya kami lakukan terhadap aspek komunikasi dengan pemerintah. Saat ini tinggal melanjutkan dengan menyesuaikan situasi yang ter-update,” bebernya.

Untuk menggelar kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kemenpora menjadi instansi yang paling sering didatangi PT LIB untuk koordinasi selain pihak keamanan. Di sisi lain, Ketua BOPI (yang terakhir) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran.

Tetapi, dia berharap tetap ada yang memperhatikan industri olahraga profesional di Indonesia. Sebab, saat ini dia menilai industri olahraga profesional mengalami perkembangan.

Cabor-cabor pro seperti sepak bola, sebut Richard, punya andil dalam berbagai aspek. Mulai dalam perkembangan ekonomi Indonesia, sebagai sumber mata pencaharian atlet-atlet pro, hingga mampu mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional.

”Pemerintah harus hadir agar semua yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku meskipun BOPI saat ini dibubarkan,” tuturnya. (jpg/gatot)

Tags: dibubarkankemenporaOlahraga
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

PSG Bungkam Barcelona, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Champions
Bola & Sport

PSG Bungkam Barcelona, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Champions

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB
Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga
Bola & Sport

Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Selasa, 20 Okt 2026 19:15 WIB
Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany
Bola & Sport

Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Selasa, 20 Okt 2026 19:12 WIB
Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo
Bola & Sport

Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Selasa, 20 Okt 2026 19:10 WIB
Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal
Bola & Sport

Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal?

Senin, 19 Okt 2026 18:27 WIB
PSG vs Barcelona, Berbekal Kemenangan Domestik
Bola & Sport

PSG vs Barcelona, Berbekal Kemenangan Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Senin, 19 Okt 2026 11:47 WIB
Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Rabu, 21 Okt 2026 08:12 WIB
Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Bakal Dirampingkan

Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan

Minggu, 18 Okt 2026 15:06 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
TIDAK BERFUNGSI : Saluran Irigasi Cisangu Bawah, di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, tidak berfungsi dan menyebabkan pasokan air areal pesawahan tidak berjalan. Akibat hal itu, para petani tidak bisa menggarap sawah mereka, karena kekurangan air. (ISTIMEWA)

Kemarau Panjang Melanda Banten, Hasil Panen Petani Terganggu

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.