Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 1 Des 2020 10:40 WIB
Rubrik Bola & Sport
BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Zainudin Amali. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) resmi dibubarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kementrian Pemuda dan Olahraga tak ingin gegabah mengambil alih tugas BOPI.

Padahal BOPI punya peran yang cukup penting buat pengawasan penyelenggaraan olahraga nasional. Salah satu contohnya, kompetisi sepakbola Indonesia hanya bisa terlaksana andai mendapat rekomendasi dari BOPI.

Nah rekomendasi dari BOPI bisa didapatkan lewat persyaratan yang cukup ketat. Misalnya sebuah klub harus memenuhi syarat legalitas hingga menunjukkan bukti telah memenuhi hak pemain dan seluruh staf.

Dengan dibubarkannya BOPI, pemerintah dalam hal ini Kemenpora akan dibebankan untuk menggantikan tugas mereka. Namun, Kemenpora menegaskan tak bisa masuk terlalu dalam ke dalam ranah ini. Selain BOPI, ada juga BSANK (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan). Total ada 10 lembaga non-kementerian yang dibubarkan Presiden Jokowi.

“Kalau BSANK itu dialihkan ke Deputi IV. Tapi untuk BOPI kami lihat dulu. Kami harus hati-hati, jangan sampai terkesan pemerintah masuk terlalu dalam dan itu bisa berkonotasi intervensi. Ini kan profesional,” kata Menpora Zainudin Amali dalam keterangan pers virtual, Senin (30/11).

“Karena ini menyangkut olahraga profesional, kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kami diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

BOPI dan sembilan lembaga negara lainnya dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang terbit pada 26 November 2020. BOPI adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan olahraga nasional. Pemerintah akan mempelajari detail dari Perpres. Dengan begitu pemerintah tak akan salah melangkah dalam mengambil alih tugas BOPI.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI,” tutur Zainudin Amali.

BeritaTerbaru

Lionel Messi Lampaui Gol Miroslav Klose

Lionel Messi Lampaui Gol Miroslav Klose

Selasa, 23 Jun 2026 17:21 WIB
Preview Skotlandia vs Brasil, Pastikan Kelolosan

Preview Skotlandia vs Brasil, Pastikan Kelolosan

Selasa, 23 Jun 2026 17:18 WIB
Portugal vs Uzbekistan, Menanti Aksi Ronaldo

Portugal vs Uzbekistan, Menanti Aksi Ronaldo

Senin, 22 Jun 2026 18:08 WIB
Luis de la Fuente Tak Ragu Mainkan Yamal

Luis de la Fuente Tak Ragu Mainkan Yamal

Senin, 22 Jun 2026 18:06 WIB

“Kami akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora. Memang di tempat kami khususnya di Deputi IV sudah ada standarisasinya. Tapi kami harus pertegas lagi tugasnya dan perintah dari Perpres itu,” ucapnya lagi.

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto menyatakan, dengan dibubarkannya BOPI, saat ini tanggung jawab BOPI diemban Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hanya, Gatot belum bisa memerinci bagaimana mekanisme kerja nanti. ”Nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pasal 87 UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI sebagai regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku. BOPI berfokus pada industri olahraga profesional, dalam konteks peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang berlaku. Mulai izin tinggal untuk atlet asing, syarat-syarat penyelenggara, perpajakan, standar fasilitas kesehatan, hingga beberapa kewajiban lainnya.

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, terkait status BOPI, saat ini tidak ada perbedaan signifikan. ”Toh, nanti kami juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenpora,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong MMA Jadi Wadah Positif Pelajar

Menurut Lukita, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan Kemenpora. ”Artinya, kami sudah menjalankan apa yang seharusnya kami lakukan terhadap aspek komunikasi dengan pemerintah. Saat ini tinggal melanjutkan dengan menyesuaikan situasi yang ter-update,” bebernya.

Untuk menggelar kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kemenpora menjadi instansi yang paling sering didatangi PT LIB untuk koordinasi selain pihak keamanan. Di sisi lain, Ketua BOPI (yang terakhir) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran.

Tetapi, dia berharap tetap ada yang memperhatikan industri olahraga profesional di Indonesia. Sebab, saat ini dia menilai industri olahraga profesional mengalami perkembangan.

Cabor-cabor pro seperti sepak bola, sebut Richard, punya andil dalam berbagai aspek. Mulai dalam perkembangan ekonomi Indonesia, sebagai sumber mata pencaharian atlet-atlet pro, hingga mampu mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional.

”Pemerintah harus hadir agar semua yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku meskipun BOPI saat ini dibubarkan,” tuturnya. (jpg/gatot)

Tags: dibubarkankemenporaOlahraga
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mesir Raih Tiga Poin Perdana
Bola & Sport

Mesir Raih Tiga Poin Perdana

Senin, 22 Jun 2026 18:04 WIB
Jerman Kesulitan Kalahkan Pantai Gading
Bola & Sport

Jerman Kesulitan Kalahkan Pantai Gading

Minggu, 21 Jun 2026 17:55 WIB
Belanda Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak
Bola & Sport

Belanda Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

Minggu, 21 Jun 2026 17:52 WIB
Argentina vs Austria, Menanti Aksi Messi
Bola & Sport

Argentina vs Austria, Menanti Aksi Messi

Minggu, 21 Jun 2026 17:36 WIB
Preview Brasil vs Haiti, Bangkit Atau Tersingkir
Bola & Sport

Preview Brasil vs Haiti, Bangkit Atau Tersingkir

Kamis, 18 Jun 2026 18:18 WIB
Ronaldo Mandul, Portugal Pun Tumpul
Bola & Sport

Ronaldo Mandul, Portugal Pun Tumpul

Kamis, 18 Jun 2026 18:14 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Biaya Sekolah Menghimpit, Wabup Lebak Minta Warga Atur Prioritas

Jumat, 26 Jun 2026 18:53 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

PT BPR Serang Berpeluang Kelola Siltuntif Desa

Kamis, 25 Jun 2026 19:35 WIB
DIMUSNAHKAN : Berbagai jenis narkotika hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Secara keseluruhan, narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 Miliar. (ISTIMEWA)

Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 14:16 WIB
EJN dan Bappeda Kabupaten Tangerang Siap Kolaborasi Penguatan Isu Lingkungan

EJN dan Bappeda Kabupaten Tangerang Siap Kolaborasi Penguatan Isu Lingkungan

Rabu, 24 Jun 2026 17:28 WIB
Lulusan Capai 22 Ribu, Daya Tampung SMP Negeri di Kota Tangerang Cuma 10 Ribu

Lulusan Capai 22 Ribu, Daya Tampung SMP Negeri di Kota Tangerang Cuma 10 Ribu-an

Rabu, 24 Jun 2026 15:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.