Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 1 Des 2020 10:40 WIB
Rubrik Bola & Sport
BOPI Dibubarkan, Menpora Hati-hati

Zainudin Amali. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) resmi dibubarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kementrian Pemuda dan Olahraga tak ingin gegabah mengambil alih tugas BOPI.

Padahal BOPI punya peran yang cukup penting buat pengawasan penyelenggaraan olahraga nasional. Salah satu contohnya, kompetisi sepakbola Indonesia hanya bisa terlaksana andai mendapat rekomendasi dari BOPI.

Nah rekomendasi dari BOPI bisa didapatkan lewat persyaratan yang cukup ketat. Misalnya sebuah klub harus memenuhi syarat legalitas hingga menunjukkan bukti telah memenuhi hak pemain dan seluruh staf.

Dengan dibubarkannya BOPI, pemerintah dalam hal ini Kemenpora akan dibebankan untuk menggantikan tugas mereka. Namun, Kemenpora menegaskan tak bisa masuk terlalu dalam ke dalam ranah ini. Selain BOPI, ada juga BSANK (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan). Total ada 10 lembaga non-kementerian yang dibubarkan Presiden Jokowi.

“Kalau BSANK itu dialihkan ke Deputi IV. Tapi untuk BOPI kami lihat dulu. Kami harus hati-hati, jangan sampai terkesan pemerintah masuk terlalu dalam dan itu bisa berkonotasi intervensi. Ini kan profesional,” kata Menpora Zainudin Amali dalam keterangan pers virtual, Senin (30/11).

“Karena ini menyangkut olahraga profesional, kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kami diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Metropolis Town Square Buka Lapangan Padel Indoor Premium di Tangerang

BOPI dan sembilan lembaga negara lainnya dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang terbit pada 26 November 2020. BOPI adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan olahraga nasional. Pemerintah akan mempelajari detail dari Perpres. Dengan begitu pemerintah tak akan salah melangkah dalam mengambil alih tugas BOPI.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI,” tutur Zainudin Amali.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB

“Kami akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora. Memang di tempat kami khususnya di Deputi IV sudah ada standarisasinya. Tapi kami harus pertegas lagi tugasnya dan perintah dari Perpres itu,” ucapnya lagi.

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto menyatakan, dengan dibubarkannya BOPI, saat ini tanggung jawab BOPI diemban Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hanya, Gatot belum bisa memerinci bagaimana mekanisme kerja nanti. ”Nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pasal 87 UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI sebagai regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku. BOPI berfokus pada industri olahraga profesional, dalam konteks peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang berlaku. Mulai izin tinggal untuk atlet asing, syarat-syarat penyelenggara, perpajakan, standar fasilitas kesehatan, hingga beberapa kewajiban lainnya.

Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, terkait status BOPI, saat ini tidak ada perbedaan signifikan. ”Toh, nanti kami juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenpora,” ucapnya.

Baca Juga: Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Menurut Lukita, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan Kemenpora. ”Artinya, kami sudah menjalankan apa yang seharusnya kami lakukan terhadap aspek komunikasi dengan pemerintah. Saat ini tinggal melanjutkan dengan menyesuaikan situasi yang ter-update,” bebernya.

Untuk menggelar kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kemenpora menjadi instansi yang paling sering didatangi PT LIB untuk koordinasi selain pihak keamanan. Di sisi lain, Ketua BOPI (yang terakhir) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran.

Tetapi, dia berharap tetap ada yang memperhatikan industri olahraga profesional di Indonesia. Sebab, saat ini dia menilai industri olahraga profesional mengalami perkembangan.

Cabor-cabor pro seperti sepak bola, sebut Richard, punya andil dalam berbagai aspek. Mulai dalam perkembangan ekonomi Indonesia, sebagai sumber mata pencaharian atlet-atlet pro, hingga mampu mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional.

”Pemerintah harus hadir agar semua yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku meskipun BOPI saat ini dibubarkan,” tuturnya. (jpg/gatot)

Tags: dibubarkankemenporaOlahraga
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan
Bola & Sport

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna
Bola & Sport

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai
Bola & Sport

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano
Bola & Sport

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City
Bola & Sport

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos
Bola & Sport

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Rabu, 2 Sep 2026 21:04 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
BERNOSTALGIA - Mentrans RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang, Senin (31/8/2026). (ISTIMEWA)

Mentrans RI Iftitah Bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang

Senin, 31 Agu 2026 17:34 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
BUTUH PERBAIKAN : Rumah warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, butuh perhatian, karena kondisinya dalam keadaan tidak layak. (ISTIMEWA)

DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap

Selasa, 1 Sep 2026 13:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.