SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diberlakukan di Kota Tangerang Selatan. kebijakan itu dilakukan Pemda setempat guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Ironisnya, masih banyak warga dan pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Hal itu dapat terlihat di sepanjang Jalan Raya di bilangan Pamulang, Serpong, Ciputat serta kawasan lainnya. Di sepanjang ruas jalan banyak terlihat sejumlah kafe dan pusat jajanan lainnya yang nekad buka melewati batas waktu yang ditentukan hingga menimbulkan kerumunan.
Menyikapi hal itu, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung bergerak cepat. Petugas membubarkan kerumunan anak muda yang masih nongkrong di kafe-kafe di wilayah Pamulang, kemarin malam. Satpol PP menyatakan tidak akan segan menutup kafe yang melanggar aturan PPKM.
Petugas juga menegur pemilik kafe yang masih buka pesanan makan di tempat lewat dari pukul 20.00 WIB. “Semalam dilakukan patroli di wilayah Pamulang di lebih dari 10 titik. Banyak kerumunan-kerumunan anak-anak muda remaja di kafe-kafe milenial. Kami lakukan pembubaran dan kami sampaikan kepada seluruh pemilik-pemilik kafe bahwa hanya diizinkan hingga pukul 20.00, sisanya hanya take away atau mereka beli untuk dibawa pulang,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, lewat keterangannya, Minggu (17/1).
Dia menjelaskan aturan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/06-DKUKM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Tangsel. Namun, untuk semalam Satpol PP Tangsel belum melakukan penutupan.
“Untuk malam ini belum ada tindakan penutupan, baru kita berikan teguran secara lisan. Kalau masih bandel baru kita lakukan,” tegas Muksin.
Baca Juga: Peringati Hari Pamong Praja, Satpol PP Tangsel Gelar Aksi Bersih Itu Sehat
Pihaknya berharap masyarakat, khususnya anak muda, bisa mematuhi aturan PPKM. Dia juga mengingatkan warga luar Tangsel tetap bisa menjaga protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat Tangsel atau luar Tangsel karena masyarakat dari luar yang coffee shop dari Depok, Bogor, dan sebagainya untuk mematuhi surat edaran yang ada di Tangsel. Semua ini bukan hanya sekadar edaran wali kota tapi demi keselamatan kita semua, kesehatan masyarakat semua,” imbuhnya.
“Mari sama-sama menjalankan prokes yang ada di kota Tangsel karena ini bukan hanya buat penegakan aturan tapi untuk kesehatan masyarakat dan masyarakat dari luar yang berkunjung ke mari, khususnya di Pamulang,” imbuhnya lagi. (jarkasih)
























