SATELITNEWS.ID, SERANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri berharap, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021 – 2026 dilaksanakan tepat waktu pada 17 Februari. Karena Sekda mengaku, tidak berpikir dan mudah – mudahan tidak sampai ada Plh Bupati.
“Kalau bisa sih tidak ada Plh Bupati Serang. Kita tidak berpikir adanya Plh, itu yang kita upayakan. Makanya saya dengan pak Sekwan, akan terus berupaya mengawal usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Kementerian Dalam Negeri,” kata Entus, Senin (8/2).
Namun ketika terbitnya surat dari Kemendagri terkait pengangkatan Plh Bupati Serang, ia memastikan hal tersebut bukan keinginan dan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, Kemendagri hanya mengantisipasi kalau ada keterlambatan pelantikan. Sehingga ada kesinambungan dalam roda pemerintahan.
“Tapi belum tentu itu terjadi. Karena masih ada waktu 10 hari lagi, mudah – mudahan ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, untuk waktu pelantikan pihaknya belum mendapat kabar kapan akan dilakukan. Akan tetapi, menurut surat dari Kemendagri kepada Gubernur Banten tertanggal 3 Februari 2021, kemungkinan pelantikan bupati dan wakil bupati tidak akan dilakukan pada Februari ini.
Karena dalam surat Kemendagri tersebut, mengamanatkan agar Gubernur Banten menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati yaitu, Sekda Kabupaten bagi daerah yang habis masa bakti bupati dan wakil bupati nya pada Februari ini.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Pak Sekda bisa menjadi Plh, sampai dilantiknya bupati wakil bupati terpilih,” tandasnya.
Namun demikian, pemkab Serang masih menunggu berita dan kebijakan lanjutan dari Gubernur Banten. Ia menambahkan, Plh memiliki kewenangan melaksanakan tugas harian bupati. Namun tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, seperti mutasi pegawai dan lainnya.
Oleh karena itu, jabatan Plh seharusnya tidak lama. Sebab dikhawatirkan ada banyak pekerjaan yang terkendala. “Makanya kita sebelumnya memohon ke Kemendagri tepat waktu, yaitu tanggal 17 Februari 2021. Agar perjalanan Ppemerintahan Kabupaten Serang bisa efektif. Berkas persyaratan sudah lengkap dari Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, dan diteruskan oleh Pemprov Banten ke Kemendagri, memohon agar bisa tepat waktu tanggal 17 Februari 2021. Karena Serang tidak ada masalah, berkaitan dengan gugatan ke MK,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
