SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Adanya pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama yang telah diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/03) lalu mendapat sambutan di Kota Tangerang.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang dan Nurhadi sangat mendukung hal tersebut. Menurut keduanya, dengan adanya penerapan tilang elektronik itu tentunya dapat meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat akan lebih disiplin berlalu lintas dan akan berhati-hati dalam berkendaraan,” tutur Anggiat.
Lebih lanjut, Anggiat mengatakan, masyarakat yang ditilang elektronik nantinya akan menerima surat yang berisikan foto bukti pelanggaran sesuai dengan tempat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian pelanggar (pemilik kendaraan) harus membayar tilangan yang sudah ditetapkan melalui Bank ditunjuk sesuai pelanggarannya.
“Dalam sistem seperti ini dampak positifnya lebih bagus dan dapat menghindari penyalahgunaan kewenangan, namun di sisi lain masyarakat akan kaget ketika ada surat tilang datang ke rumah tapi pemilik kendaraan tidak merasa melanggar lantaran kendaraan dipinjam oleh kawannya,” ujar Anggiat sambil berseloroh kepada beberapa wartawan saat ditemui.
Hal serupa dikatakan oleh Nurhadi, menurutnya dengan sistem tilang elektronik yang akan diterapkan di Kota Tangerang sangatlah baik. Selain dapat mendisiplinkan pengendara, hal ini juga dapat meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi. Namun, hal ini alangkah lebih baiknya, jika pemerintah bersama aparat menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat kota Tangerang agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. “Seperti halnya surat surat pengendara, helm, kaca spion, lampu dan lainnya agar lebih tertib dalam berkendara,” pungkasnya. (made)
























