SATELITNEWS.ID, SERANG–Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan berkas surat tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam jumpa pers yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/3).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah. Martri Sonny mengatakan, bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengungkap pemalsuan berkas girik tanah yang merugikan masyarakat.
“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny.
Mereka yakni MR (55) seorang pensiunan honorer di KPP Pratama Serang, CS (38) dan AD (46) keamanan di KPP Pratama Serang dan S (55) mantan honorer di salah satu kecamatan di Serang. MR merupakan warga Kota Baru kota Serang, CJ warga Pontang kabupaten Serang, AH warga Sumurpecung kota Serang dan S warga Warunggunung kabupaten Lebak.
Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. “Pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta rupiah,” jelas Martri Sonny.
“Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,”tambahnya.
Baca Juga: Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Martri Sonny menambahkan, “Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, pihak Polda Banten juga melakukan pengembangan adanya keterkaitan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banten. “Ya kami akan melakukan proses pengembangan kearah sana, ada atau tidaknya keterlibatan oknum BPN” tutupnya.
Secara keseluruhan, barang bukti berdasarkan jenis adalah blanko kosong girik, ratusan blanko c desa, buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten, stempel palsu desa berbagai tahun dari berbagai daerah, mesin ketik hingga peta tanah. Sindikat ini diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Adapun sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Banten juga telah membongkar sindikat jual beli tanah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat (19/2) lalu.
Dalam keterangannya saat itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, terbongkarnya kasus jual beli tanah milik warga tersebut bermula laporan warga bernama Afifah yang memili tanah seluas 2.000 meter di blok 001 Desa Sidangsari, Kecamatan Pabuaran, kabupaten Serang. (muf/bnn/gatot)



















