SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr Sitanala tahun 2018 terus diproses. Saat ini, tim jaksa peneliti akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum untuk tahap II. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo.
“Insya Allah dua atau tiga minggu lagi melakukan tahap dua,” ujarnya Selasa, (30/03). Diketahui, Ketua Pokja ULP RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY telah ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 900 juta dari tersangka YY.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak penghitungan kerugian negara,” katanya. Saat ini tidak dilakukan penahanan kepada kedua tersangka YY dan NA. Terkait hal itu, Bayu mengungkapkan, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, tersangka YY mengidap penyakit jantung stadium 4.
“Inisial YY ini mengidap penyakit jantung, dia stadium 4, karena alasan kemanusiaan itu kita lakukan penahan tahanan kota,” terangnya. Untuk NA pun ikut dijadikan tahan kota.
“Ya sama (tidak ditahan) jadi biar nggak timbul disparitas, nanti kebijakan pimpinan seperti apa ketika tahap dua,” tambahnya. (irfan/made)
























