SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, tak segan -segan mengeluarkan sanksi mulai dari ringan, sedang bahkan akan memberhentikan dari statusnya pegawainya dengan cara tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang nekat mudik Lebaran 2021 ini.
Melihat dari ketegasan aturan di Pemkab Lebak, ASN sepertinya harus kembali mempertimbangkan niatnya untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Sanksi bagi para abdi negara yang tetap nekat mudik di tengah larangan mudik dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Hukumannya disiplin pegawai, penurunan pangkat, tidak diberikan insentif sampai bisa dipecat,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Gedung Setda Lebak, kemarin.
Untuk memantau keberadaan para pegawai, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk memastikan para pegawainya tidak melanggar larangan tersebut.
“Kita nanti periksa nih, makanya masing-masing pegawai maupun kepala dinas harus share loc (membagikan lokasi keberadaan0 mereka ada di mana, sampaikan itu nanti di WA grup,” terang Iti.
Ia berharap, agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19 yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. “Sebelum kita buat aturan yang harus disiplin ya pegawai dulu, kita harus jadi contoh untuk itu,” kata Iti.
Baca Juga: Agar Partai Demokrat Menjadi Pemenang, Iti: Jaga Komitmen dan Saling Menguatkan
Iti berharap dengan ketegasan ini setidaknya bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli. Karena menurut Iti penyebaran bisa ditekan jika masyarakat ikut sadar menerapkan protokol kesehatan. “Semoga tidak hanya ASN saja, melainkan semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021 ini,” tandasnya.(mulyana/made)



















