SATELITNEWS.ID, SUKAMULYA—Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang hingga H-7 Lebaran, Rabu (5/5), menerima 50 lebih pengaduan dari para buruh atau karyawan dari 21 perusahaan atau pabrik. Disnaker pun bergerak cepat dengan menerjunkan tim untuk mengecek ke lapangan, terkait laporan pengaduan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei, tercatat ada 50 lebih laporan pengaduan ke Posko Pengaduan THR dari 21 perusahaan. Menurut Beni, isi aduan bermacam-macam.
“Kami menjamin kerahasian pelapor,” ujar Beni Rachmat kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Beni, untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut. “Selanjutnya dari hasil pengecekan, kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Beni.
Namun jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Beni menegaskan, pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” tegas Beni.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan menambahkan, puluhan buruh dari berbagai perusahaan melaporkan pengabaian hak mereka terkait THR. “Mereka mengadu dengan datang langsung ke Posko THR, maupun melalui email dan nara hubung petugas,” imbuhnya.
Berikut isi aduan para pekerja seputar masalah THR. Seorang karyawan sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR. “Paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp50 ribu,” ujar pekerja yang identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di pabrik yang berada di Pasar Kemis tersebut, yang masa kerjanya 3 tahun, 7 tahun hingga 10 tahun. Aduan juga datang dari karyawan alih daya anak usaha sebuah maskapai penerbangan.
“Untuk THR tahun 2020 saja belum dilunasin,” ujar pekerja yang sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan itu.
Dia menuturkan, pada awal pandemi covid-19 2020 lalu, karyawan tandatangan cuma 3 bulan dipotong gajinya. “Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar,” bebernya.
Aduan lainnya meliputi perusahaan yang sama sekali tidak memberi THR dengan alasan yang tidak jelas, perusahaan mencicil membayar THR.
Diinformasikan, Posko Pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang masih akan dibuka hingga 20 Mei mendatang. Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangkab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388336533), Rahmat (087874077250). (aditya)
Diskusi tentang ini post