SATELITNEWS.ID,TANGSEL–Perpres 33 Tahun 2020 tentang harga regional dianggap berdampak pula pada kinerja DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Sehingga banyak saran dari para wakil rakyat tingkat daerah segera merevisi peraturan tersebut.
Mendapatkan aspirasi itu Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar baru-baru ini mengusulkan revisi Perpres tersebut kepada Kementerian Keuangan. Usulan dari DPR RI itu disambut baik dan diapresiasi oleh DPRD di tingkat kota kabupaten, khususnya dari Fraksi PKB.
Ketua Fraksi PKB Provinsi Banten, Ahmad Fauzi, mengatakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB tersebut telah berjasa dengan meminta revisi terhadap Perpres 33 Tentang Harga Regional. Sebab terbitnya perpres itu dinilai sangat menghambat kinerja anggota DPRD.
“Penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD PKB se Banten selama ini hampir tidak pernah mengenal waktu. Bukan hanya waktu reses saja, tapi setiap hari dan setiap saat anggota DPRD PKB selalu datang dan hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan tugas menyerap aspirasi,” ujar anggota dewan dari dapil Kota Tangsel ini.
Senada dengan Fauzi, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi, menyampaikan bahwa terbitnya Perpres 33 tersebut sangat menghambat kinerja anggota DPRD dalam penyerapan aspirasi masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat di tingkat daerah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tentunya ingin kerja-kerja kami juga mendapatkan dukungan kuat, bukan justru ada hambatan dengan bentuk regulasi. Jadi kami dari Tangsel, bersama seluruh dewan se Banten dari Fraksi PKB sangat mengaprisiasi dan sangat berterima kasih kepada Gus AMI yang berjuang meminta untuk revisi Perpres 33 tersebut,” ungkapnya. (dra/bnn/gatot)
Baca Juga: Klaim Banyak Capaian Positif, Wakil Ketua DPRD Serang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah
























