SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sejak dibahas hingga disahkannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menuai gejolak. Bahkan publik menduga ada unsur titipan pasal untuk memuluskan para pengusaha meraup keuntungan. Namun Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar menegaskan bahwa tidak ada pasal titipan dalam kebijakan tersebut.
Sebelumnya, gejolak hingga tudingan adanya pasal titipan dari para pengusaha mencuat setelah pansus Raperda RTRW memasukan Kecamatan Rangkasbitung sebagai zona pertambangan.
Usulan itu langsung disikapi oleh publik yang menilai Kabupaten Lebak mengalami kemunduran, lantaran kembali mengusulkan Rangkasbitung masuk zona pertambangan.
Padahal, pada draf awal zona pertambangan yang meliputi ibukota Kabupaten Lebak itu sudah dihapus. Rangkasbitung merupakan jantungnya kota Kabupaten Lebak. Artinya, jika sampai terjadi kembali jadi zona pertambangan ini, maka dikhawatirkan Rangkasbitung akan kembali kumuh dan tak akan sebagus yang diharapkan masyarakat seperti kota atau kabupaten lainnya.
“Tidak ada pasal titipan, saya pastikan tidak ada. Sebelumnya pun saya sudah mengeluarkan statemen bahwa saya siap di depan jika Rangkasbitung tetap dimasukkan ke dalam zona pertambangan,” kata Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar selepas menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW di gedung DPRD Lebak, Rabu (02/06)
Agil menegaskan, Raperda RTRW sudah disahkan dalam rapat paripurna pengesahan bersama eksektuf. Soal Rangkasbitung yang sebelumnya diusulkan masuk zona tambang itu dihapus.
Baca Juga: Agar Partai Demokrat Menjadi Pemenang, Iti: Jaga Komitmen dan Saling Menguatkan
Tidak hanya Rangkasbitung, usulan yang menjadi gejolak di kalangan publik itu salah satunya Kecamatan Gunungkencana yang masuk zona peternakan dan industri. Lagi, ketua dewan berusia muda ini menegaskan Kecamatan Gunungkencana zona peternakan di hapus. “Dua kecamatan tersebut (Rangkasbitung dan Gunungkencana) yang menuai kontra di kalangan publik, dalam rapat paripurna tadi sudah dihapus,”tandasnya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pengesahan Raperda RTRW yang cukup lama dan banyak pertimbangan ini akhirnya disahkan. Oleh karenanya, kebijakan untuk kepentingan masyarakat ini harus dikawal bersama-sama. “Jangan hanya kuantitas tapi juga harus dibarengi kualitas,” pintanya.
Raperda RTRW ini memiliki peran penting dalam peningkatkan pembangunan guna serta menambah nilai ekonomi masyarakat. Maka ia pun meminta kepada para wakil rakyat dan masyarakat luas lainnya untuk bersama-sama mengawal pembangunan. “Disahkannya Raperda RTRW ini bisa terus menjadi acuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah Lebak yang baik dan semakin maju lagi,” imbuhnya.(mulyana/made)
























