SATELITNEWS.ID, PANONGAN—Seorang pria berinisial NJR (34), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan di Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Besar, Batu Ceper. Diduga, NJR memiliki jenis sabu sebesar 2,74 gram dan menjadi pengedar narkoba.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat. Lalu informasi itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim IPFA AA Surya Abdul Fitri.
“Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram,” kata Wahyu kepada Satelit News, Rabu (9/6).
Lanjut Wahyu, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi. Sampai akhirnya, tertangkap di Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Besat, Kota Tangerang.
“Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu,” terang Wahyu.
Selanjutnya tersangka NRJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna pengusutan lebih lanjut. Wahyu menegaskan, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polsek Panongan Kejar Terduga Pelaku KDRT Hingga Korban Meninggal
“Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























