SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah mengubah tanggal hari libur nasional dan meniadakan libur cuti bersama 2021. Hal itu disebabkan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia sepekan terakhir.
Penetapan perubahan cuti bersama dan hari libur itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Adapun, libur yang diubah adalah Libur Nasional Tahun Baru Islam menjadi 11 Agustus 2021. Semula, libur nasional ini jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Kemudian, Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021. Libur ini mundur 1 hari seperti sebelumnya, di mana awalnya bertepatan dengan 19 Oktober 2021.
“Untuk libur cuti bersama pada 24 Desember 2021 ditiadakan. Demikian tiga poin yang diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya dalam keterangan persnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada dasarnya aparatur sipil negara (ASN) mempunyai hak cuti perorangan. Namun, hak tersebut sementara ditiadakan.
Baca Juga: Info CPNS 2026: Formasi Mulai Dipetakan Pemerintah
“Hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Jumat (18/6).
Pasalnya, dua hari libur nasional itu jatuh pada Selasa, hal ini pun rentan dimanfaatkan oleh ASN untuk liburan. Mengingat bahwa kasus yang melonjak drastis ini akibat libur lebaran 2021, pemerintah tidak ingin ada kejadian seperti hal tersebut kembali terjadi.
“Istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi, semua untuk menjaga kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden (Jokowi) dan pak Menko (Muhadjir Effendty) bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) MenPAB-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku. “Tidak diperkenankan kantor-kantor ASN tutup atau lockdown, karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan dan beroperasi,” ujar dia.
Meskipun begitu, masing-masing kementerian/lembaga (K/L), instansi dan pemerintah daerah (pemda) yang berada di zona merah di daerah bisa memperkerjakan 50 persen hingga 75 persen karyawannya bekerja di rumah. “Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak kena musibah positif itu bisa 10 persen, tidak masalah, tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid-19 itu datangnya dari luar perkantoran,” ungkap Tjahjo. (gatot)
























