SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Munculnya gugatan dari Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di dua kecamatan yakni Sindangresmi dan Picung melalui unjukrasa tak menghalangi proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang. Bahkan tahapan pengundian dan penetapan nomor atau tanda gambar calon tetap pada Pilkades di 207 Desa dari 32 kecamatan tetap berlangsung, Jumat (2/7/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, tahapan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena jika ditunda katanya, harus mengubah atau mengganti waktu pelaksanaan pemilihan pada 18 Juli 2021 mendatang.
“Kalau menunda beberapa desa dan semua desa yang melaksanakan Pilkades tidak bisa, tahapan tetap harus dijalankan. Karena kalau misalnya menunda, akan mengubah jadwal hari H-nya (pemilihan 18 Juli 2021) yang sudah kita tentukan,” kata Doni, Jumat (2/7).
Begitupun berkaitan keputusan yang memberikan penilaian atau penetapan Balon Kades yang lulus dan tidaknya, bukan kewenangannya. Namun dia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku itu hak panitia kecamatan.
“Kami tidak punya kewenangan untuk mengubah apapun hasil keputusan dari pihak panitia kecamatan. Karena sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 di Pasal 41 ayat 2, panitia menetapkan Calon Kades (calon yang berhak dipilih), artinya bukan kami yang menetapkan,” jelasnya.
Namun tetap pihaknya bakal melakukan kroscek terhadap persoalan yang disampaikan para pendemo tersebut. Hal itu bakal dilakukan karena untuk memastikan kebenaran tudingan yang disampaikan para pendemo.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Pasti kami akan bertanya ada masalah apa, oh nilainya jelek. Berarti kami tinggal lihat hasil wawancara berapa, hasil tes tulis berapa, kan kita bisa lihat hasilnya seperti apa. Nanti kami buka tuh, berkas-berkasnya seperti apa. Kami hanya kewenangan itu dan tak lebih dari itu,” katanya.
Kalau memang tuduhannya ada kecurangan, pihaknya terlebih dahulu bakal mengkaji kecurangannya dari segi apa dulu, apakah itu soal nilai atau pemberian nilai.
“Kan kami bisa lihat atau kroscek, kalau memang betul kita buat sanksi. Sejauh mana mereka berbuat seperti itu. Kalau misalkan yang bersangkutan nilainya jeblok, kami tidak bisa jawab,” tandasnya. (nipal/aditya)
























