SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A kembali menggelar sidang kasus dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (17/08/2021). Agenda sidang mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua terdakwa.
Dalam sidang dua terdakwa dituntut masing-masing berbeda oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Terdakwa Darmawan dituntut 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa Camal 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Mandela ini menghadirkan sejumlah perwakilan warga korban pencaplokan tanah bersama kuasa hukumnya. Kemudian, terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sedangkan, kuasa hukumnya mewakili mereka di PN Tangerang Klas 1 A.
Hakim ketua, Nelson Panjaitan mengatakan kedua terdakwa terbukti telah memalsukan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare. Mereka didakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal sudah terbukti. Tuntutannya Darmawan 3 tahun dan Mustafa Camal 2 tahun,” jelas dalam persidangan. Nelson mengatakan kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu, (18/08/2021). “Kalian punya hak atau ajukan pembelaan atau permohonan,” kata Nelson kepada terdakwa.
Kata Nelson, terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan melalui kuasa hukum masing-masing. Kemudian, kuasa hukum akan membacakannya di sidang selanjutnya. “Kita nggak punya banyak waktu, sidang pledoi Rabu tanggal 18 Agustus. Terdakwa kalau mau buat sendiri (pembelaan) silakan nanti dibacakan oleh kuasa hukum,” papar Nelson.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya
Salah satu warga, Minarto mengatakan masyarakat tidak puas dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang. Kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu kata Minarto termasuk dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Maka seharusnya dituntut sesuai dengan dakwaan.
“Tuntuntan ini ringan sekali seharusnya dituntut 5 sampai 6 tahun sesuai dakwaan darmawan di pasal 263 KHUP karena perbuatan yg di lakukan Darmawan telah merugikan banyak pihak,” katanya. (irfan)
























