SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Kota Tangerang hanya meminta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS untuk wajib lapor, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, perkembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS masih dalam proses pemberkasan. Katanya, saat ini RGS sudah menjalankan wajib lapor, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kota Tangerang.
“Masih proses pemberkasaan. Iya, sudah menjalankan wajib lapor,” kata Wahyu kepada Satelit News, Selasa (7/12).
Lanjut Wahyu, tidak ditahannya RGS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena RGS dianggap tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Dia juga mengatakan, terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik.
Menurut Wahyu, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan, dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan pasal 21 KUHAP tersebut, penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Tangerang, Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak RGS untuk dilakukan pemanggilan. Hanya saja yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
“Sedang disampaikan surat pemanggilan. Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (alfian/aditya)





















